Viral Pembubaran Restoran di Senopati, Jaksel, yang Langgar Aturan PSBB

11 April 2020 22:54 WIB
Polisi melakukan imbauan kepada pengendara mobil untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta (11/4). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Polisi melakukan imbauan kepada pengendara mobil untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta (11/4). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta belum sepenuhnya terlaksana sesuai ketentuan. Sabtu (4/11) atau hari kedua pemberlakuan PSBB, kerumunan masih ditemukan di beberapa titik, ditambah beberapa tempat makan yang melayani makan di tempat.
ADVERTISEMENT
Sebuah video viral berdurasi 21 detik menunjukkan adanya sekumpulan orang yang tengah makan di sebuah restoran di daerah Senopati, Jakarta Selatan.
Aparat berseragam polisi dan satpol PP pun masuk ke dalam restoran untuk mengimbau pihak restoran tak menerima tamu atau pelanggan yang hendak memakan makanannya di lokasi.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budi Sartono belum membenarkan lokasi restoran yang dimaksud jika dilihat dari video yang beredar. Namun, ia membenarkan adanya sejumlah penindakan yang dilakukan oleh jajarannya kepada sejumlah pelaku usaha.
"Kalau soal video itu di mana saya enggak tahu ya, karena enggak tulisan sama informasinya itu. Yang pasti, tadi malam anggota dari polsek dan tiga pilar kita operasi semua, termasuk di daerah Senopati. Restoran-restoran kan tidak diperbolehkan untuk menyediakan di tempat, harusnya hanya take away sama delivery saja," ujar Budi saat dihubungi kumparan, Sabtu (11/4).
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kepada rumah makan yang masih menerima pelanggan untuk makan di tempat, kata Budi, jajarannya telah memberikan sejumlah imbauan terkait isi dari aturan PSBB yang diterbitkan Pemprov DKI di tengah pandemi corona ini.
ADVERTISEMENT
Dalam imbauan itu, Budi mengarahkan jajarannya untuk mengarahkan pelaku usaha tak menerima pelanggan manapun yang ingin makan di tempat.
"Kalau soal (denda) itu enggaklah, kita semua masih imbauan saja. Masih penertiban dan pemberitahuan bahwa tidak boleh lagi menerima. Kalau masih melayani sementara kita suruh keluar dulu tamunya tidak boleh lagi," ucap Budi.
Tak hanya di Senopati, Budi memastikan seluruh daerah di Jakarta Selatan telah disambangi timnya guna memastikan aturan PSBB dilaksanakan seluruh pihak.
"Semua daerah Senopati kita juga sudah laksanakan, pokoknya ya kita imbau seluruh restoran yang memang masih melayani makan di tempat. Jadi gabungan bersama Satpol PP juga untuk mengingatkan tidak boleh makan di tempat harus delivery atau take away, termasuk daerah Senopati juga sama daerah lainnya," kata Budi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Foto: Dok humas Pemprov
Usai Menkes menetapkan PSBB di Jakarta, Pemprov DKI langsung merinci ketentuan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 yang berisikan 28 pasal turunan. PSBB yang berlaku efektif Jumat 10 April 2020 selama 14 hari ke depan.
ADVERTISEMENT
Salah satu poin pembatasan adalah pelarangan layanan makan di tempat bagi warung atau restoran. Usaha kuliner hanya boleh melayani delivery atau take away.
"Intinya bukan menghentikan usaha rumah makan tapi membatasi interaksi antar-orang di rumah makan sehingga usaha itu tetap bisa jalan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (9/4).
=====
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!