Viral Pemotor Jepang di Bali Ditilang Rp 1 Juta, Ini Penjelasan Polisi

20 Agustus 2020 10:05 WIB
Ilustrasi tilang. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tilang. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Viral video di Youtube soal pemotor berkewarganegaraan Jepang diduga diperas oknum polisi di Bali dengan modus tilang. Belum diketahui lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT
Diduga kejadian ini sudah lama, karena video berdurasi 3 menit 16 detik ini diunggah akun Youtube Style Kenji pada 30 Desember 2019 lalu.
Dalam video itu, tampak sepeda motor bernomor polisi DK 3762 FO yang dikendarai pemotor dari Jepang diberhentikan oknum polisi.
Oknum polisi tersebut berpakaian dinas bertuliskan name tag MD Windia. Lalu oknum itu mulai memeriksa kelengkapan surat motor WNA tersebut.
Oknum polisi itu memastikan surat kendaraan sudah lengkap, namun lampu bagian depan motor mati atau tidak dinyalakan, sehingga pemotor itu harus kena denda.
Dalam bahasa Inggris, oknum polisi meminta uang tilang sebesar Rp 1 juta. Dalam video itu, juga tampak rekan dari oknum polisi ikut mengamati proses tilang itu.
ADVERTISEMENT
Awalnya, WNA itu memberikan uang Rp 100 ribu, namun oknum polisi itu kembali menegaskan uang penalti sebesar Rp 1 juta. Selang beberapa lama, pengendara itu pun memberikan uang sebesar Rp 900 ribu.
Meski video ini sudah diunggah lama, namun belakangan banyak disoroti dan dikomentari publik yang mayoritas menyesalkan dugaan pemerasan ini.
Ilustrasi pemotor. Rabu (19/2), Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Respons Polisi soal Viral Video Pemotor Jepang Ditilang Rp 1 Juta

Terkait beredarnya video ini, Direktur Lalu Lintas Polda Bali, Kombes Pol Wisnu Putra, mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu lokasi hingga waktu kejadian.
"Saya cek dulu sama Dirsabhara ini kapan kejadiannya dan di wilayah mana," ujarnya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kamis (20/8) pagi.
Dia menilai perbuatan oknum polisi tersebut tidak bisa dibenarkan. "Tidak dibenarkan anggota bertindak seperti itu," ujarnya.
Ilustrasi pemotor. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Dalam Pasal 293 ayat 2 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan pemotor yang tak menyalakan lampu pada siang hari hanya didenda maksimal Rp 100 ribu. Berikut bunyinya:
ADVERTISEMENT
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
----------------------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona