Viral Pensiunan TNI dan Rekannya Aniaya Warga di Warung Tuak, Polisi Buru Pelaku

17 Mei 2022 16:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
Beredar video viral memperlihatkan seorang pria terkapar diduga akibat dianiaya oknum TNI di Kota Medan.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu dipicu akibat keributan di warung tuak di Jalan Pembangunan, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Selasa (10/5).
Dalam video tampak warga membopong seorang pria yang diduga dianiaya. Mereka menyebut orang tersebut baru saja dipukuli oknum tentara.
“Inilah, disiksa sama tentara, sampai hancur masyarakat kecil. Kami hanya datang membantu, orang ini nggak mampu. Kami tolong, kami bawakan ke rumah sakit, kritis,” kata seorang wanita dalam video itu.
Sedangkan narasi video menuliskan, penganiayaan dilakukan seorang oknum TNI bersama 3 orang temannya yang merupakan warga sipil. Keributan terjadi karena perdebatan di warung tuak.
“Atas penganiayaan ini si korban mengalami patah tulang rahang, tulang tengkorak patah dan pendarahan di telinga,” tulis narasi video.
ADVERTISEMENT
Kodam 1 Bukit Barisan saat memberikan keterangan pers soal bentrok masyarakat dengan TNI di Deli Serdang. Foto: Dok. Istimewa
Terkait insiden itu Kapendam 1 Bukit Barisan Kolonel Donald Erickson Silitonga mengatakan, oknum yang terlibat dalam keributan bukan anggota TNI aktif. Pelaku merupakan pensiunan TNI.
“Berdasarkan bukti lapor ke Polrestabes Medan, pelaku 4 orang, 3 orang sipil bernama Nelson Hutabarat, Poltak Bakara, dan Peder Bakara dan satu (orang lagi) pensiun Zidam I/BB bernama Ya'atulo Hura,” kata Donald kepada kumparan, Selasa (17/5).
Sementara Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir mengatakan polisi masih menyelidiki kasus ini. Korban bernama Edward Maruli Tua Hutapea (39) warga Kecamatan Medan Helvetia.
Ia menambahkan, seorang pelaku sudah ditangkap. "Satu orang pelaku berinisial NH (39) warga Kecamatan Medan Helvetia sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif," kata Fathir
ADVERTISEMENT
Polisi masih memburu pelaku lain yang melarikan diri. Kata dia, identitas pelaku telah dikantongi.
"Satu pelaku lainnya sudah kita ketahui identitasnya, dan sedang dalam pengejaran," ucap dia.
Para pelaku dijerat Pasal 170 Jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.