Viral Peremas Payudara Dikejar Warga di Kemayoran, Polisi Tangkap Pelaku

24 Mei 2021 16:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial HP (31) ditangkap polisi karena melakukan perbuatan asusila yakni meremas payudara wanita. Pelaku bahkan sempat dikejar-kejar hingga ke Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran , Jakarta Pusat, pada Minggu (23/4).
ADVERTISEMENT
Aksi bejat pelaku memang sempat viral di media sosial. Polisi kemudian langsung memburu pelaku.
"Untuk pelaku saat ini sudah diamankan," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi saat dikonfirmasi, Senin (24/5).
Arsya mengatakan pelaku dijerat Pasal 281 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara. Saat diperiksa, pelaku mengaku tak bisa mengendalikan hasrat seksualnya sehingga melakukan aksi tersebut.
"Alasan yang bersangkutan melakukan karena dorongan hasrat seksual yang tidak dapat dikendalikan," ungkap Arsya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Jakarta Pusat.