Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial HP (31) ditangkap polisi karena melakukan perbuatan asusila yakni meremas payudara wanita. Pelaku bahkan sempat dikejar-kejar hingga ke Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran , Jakarta Pusat, pada Minggu (23/4).
ADVERTISEMENT
Aksi bejat pelaku memang sempat viral di media sosial. Polisi kemudian langsung memburu pelaku.
"Untuk pelaku saat ini sudah diamankan," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi saat dikonfirmasi, Senin (24/5).
Arsya mengatakan pelaku dijerat Pasal 281 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara. Saat diperiksa, pelaku mengaku tak bisa mengendalikan hasrat seksualnya sehingga melakukan aksi tersebut.
"Alasan yang bersangkutan melakukan karena dorongan hasrat seksual yang tidak dapat dikendalikan," ungkap Arsya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Jakarta Pusat.
Live Update