Viral Peserta MTQ di Sumut Dilarang Pakai Cadar, Panitia Beri Penjelasan

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Dewan Hakim MTQ, Yusuf Rekso (kanan) dan Ketua Pelaksana MTQ Palid Muda Harahap (kiri). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Hakim MTQ, Yusuf Rekso (kanan) dan Ketua Pelaksana MTQ Palid Muda Harahap (kiri). Foto: Dok. Istimewa

Viral sebuah potongan video yang memperlihatkan peserta Majelis Tilawatil Qu’ran (MTQ) di Sumatera Utara mengundurkan diri dari kompetisi viral di media sosial. Di narasi video terdengar seorang melarang penggunaaan cadar di MTQ Itu.

Dalam video yang beredar di Facebook itu, tampak wanita yang memakai hijab dan cadar berwarna hitam meninggalkan podium lomba usai berkomunikasi dengan panitia menggunakan bahasa Arab.

“Peraturan nasional sudah diterapkan sejak SPTQ tahun lalu di Pontianak, yang menggunakan cadar dia dibuka setelah baca Al-Quran. Setalah itu pakai, mau sampai kemana saja pakai," ujar suara dalam video itu.

Sementara itu, dalam kolom caption, pengunggah menulis, astagfirullah, peserta MTQ Sumut diharuskan melepas cadar, peserta akhirnya mengundurkan diri daripada membuka cadarnya.

facebook video embed

Menanggapi video itu, Ketua Dewan Hakim MTQ ke-37 Sumut Yusuf Rekso dan Ketua Pelaksana MTQ Palid Muda Harahap menegaskan tidak ada pelarangan menggunakan cadar bagi peserta MTQ ke-37.

"Berkenaan dengan viralnya berita tentang penggunaan cadar di MTQ ke-37 di Tebing Tinggi, di sini kami tekankan bahwa pengenaan cadar dalam kegiatan musabaqah bukan sesuatu yang diharamkan. Itu dibenarkan," ujar Yusuf, dalam konferensi pers, Selasa (8/9) di Kota Tebing Tinggi.

Namun kata Yusuf ada beberapa pihak yang menyalahgunakan cadar untuk mengelabui peserta dengan menggunakan joki, sehingga untuk mengantisipasi hal itu peserta diperiksa sebelum tampil.

"Maka pelarangan cadar tidak ada, boleh saja. Tetapi diperiksa dulu, tentunya oleh dewan hakim wanita untuk disesuaikan dengan foto dalam berkas," terangnya.

Sementara itu, pendiskualifikasian salah satu peserta MTQ di video viral tersebut Ketua Pelaksana MTQ Palid Muda Harahap mengatakan telah terjadi kesalahpahaman.

Ketua Pelaksana MTQ Palid Muda Harahap. Foto: Dok. Istimewa

"Membuka cadar sebagai antisipasi kecurangan memang diterapkan di nasional. Tetapi, di Sumut kita sudah lakukan penyesuaian dengan ketentuan sebelum tampil kita periksa terlebih dahulu. Kejadian saat itu, murni kesalahpahaman lantaran saat itu dewan hakim yang bertugas memang berasal dari pusat," ungkap Palid.

Atas kesalahpahaman itu, kata Palid, LPTQ Sumut telah turun langsung ke lapangan dan berkoordinasi dengan para dewan hakim. Selanjutnya dilakukan pencabutan diskualifikasi. Peserta itu diberikan kesempatan untuk tampil kembali.

"Pada hari-hari berikutnya juga banyak yang tampil bercadar. Alhamdulillah tidak ada masalah. Peristiwa miskomunikasi ini jadi pelajaran bersama bagi kita semua," ucapnya.

Palid menambahkan, kebijakan melepas cadar yang dilakukan pemerintah pusat dikarenakan lomba tilawatil quran mengharuskan juri melihat gerak bibir dan pelafalan huruf.

"Namun, tafsir sebenarnya tidak perlu melihat gerak bibir. Jadi kita di Sumut itu ada penyesuaian dan tidak ada larangan pakai cadar untuk tampil dengan pemeriksaan terlebih dahulu," jelasnya.

embed from external kumparan