Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Viral Polisi Laut Singapura Usir Kapal Nelayan Indonesia dengan Cara Arogan
3 Januari 2025 17:02 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Polisi Laut Singapura viral karena melakukan tindakan arogan saat mengusir kapal nelayan asal Belakangpadang, Kota Batam. Dalam video yang viral, kapal patroli Polisi Laut Singapura melakukan manuver yang menyebabkan gelombang tinggi yang membuat kapal nelayan terombang-ambing di laut.
ADVERTISEMENT
Kejadian ini pun dibenarkan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Kepulauan Riau. Dikutip dari Antara, Ketua HSNI Kepri Distrawandi mengatakan, kejadian itu terjadi pada Selasa (24/12) sekitar pukul 13.30.
Distrawandi mengatakan, saat itu sejumlah nelayan memancing di wilayah perbatasan Perairan Pulau Nipah dan Singapura. Kemudian, kapal patroli Polisi Laut Singapura datang dan menghalau nelayan dengan cara bermanuver yang membahayakan para nelayan.
Satu nelayan, Mahadir asal Pulau Terong, tercampak ke laut akibat manuver ombak yang diciptakan oleh kapal patroli Polisi Laut Singapura.
“Untungnya nelayan tidak ada yang terluka, kondisi setelah kejadian, nelayan baik-baik saja,” kata Distrawandi.
Distrawandi menyesalkan tindakan Kepolisian Maritim Singapura itu. Menurutnya, tindakan Polisi Laut Singapura yang membuat gelombang ke arah kapal nelayan Indonesia mengancam keselamatan nelayan.
ADVERTISEMENT
“Bisa jadi nelayannya itu melanggar wilayah perbatasan, tapi cara dan sikap Marine Police Singapore yang membuat kami dari HSNI sangat gerah,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, HSNI Kepri telah menyampaikan nota keberatan kepada DPP HSNI untuk diteruskan ke Kemlu. Ia menyebut, seharusnya Polisi Laut Singapura menjalankan tugasnya dengan cara yang baik jika memang para nelayan melanggar zona perbatasan.
“Sebagai warga negara Indonesia, siapa pun tak terima atas kejadian yang dilakukan Marine Police Singapore tersebut. Kalau memang salah nelayan kita seharusnya dikasih tahu baik-baik,” tuturnya.
“Nelayan tradisional juga banyak yang tidak tahu tentang titik koordinat batas wilayah tersebut,” lanjutnya.
Sementara itu, Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Kepri (BP2D) mengatakan kasus ini menjadi atensi pemerintah pusat dan daerah. Kepala BP2D Kepri, Doli Boniara, mengatakan semua pihak telah menggunakan jalurnya masing-masing menindaklanjuti kasus itu, seperti berkoordinasi dengan Konjen Singapura.
ADVERTISEMENT
“Dengan adanya kejadian 24 Desember itu menjadi atensi bersama, masing-masing langsung memberikan respons,” kata Doli.
Ia mengatakan, pemerintah pusat dan daerah telah melakukan rapat bersama secara daring pada 31 Desember 2024, yang diikuti Kemlu, Duta Besar Indonesia di Singapura, Atase Kepolisian, Bea Cukai, KKP, Bakamla, dan BP2D Kepri. Dalam rapat tersebut, semua pihak menyampaikan informasi yang diperolehnya masing-masing, dan dirangkum oleh Kemlu RI.
Semua informasi yang diterima pihak Kemlu akan menyimpulkan dan merespons dalam bentuk nota diplomatik sesuai kewenangan pemerintah pusat (Kemlu).
“Dari (zooming) ini Kemlu memberikan nota diplomatik, supaya tidak terjadi lagi hal serupa di kemudian hari,” kata Doli.
Doli menyebut, dalam nota diplomatik tersebut disampaikan sikap diplomatik Indonesia terkait tindakan Polisi Laut Singapura yang menciptakan gelombang, sehingga membahayakan nelayan tradisional.
ADVERTISEMENT
“Sikap diplomatik, kami menyesalkan terjadinya dianggap gelombang kuat dan sebelumnya nelayan ditangkap, itulah poin,” kata Doli.
Respons Polisi Laut Singapura
Kepolisian Singapura pun memberikan respons atas kejadian ini. Dalam keterangannya, Polisi Penjaga Pantai (PCG) telah mengambil tindakan penegakan hukum yang tepat sebagai respons atas pelanggaran batas oleh nelayan Indonesia.
“Pada 24 Desember 2024 sekitar pukul 08.45 pagi, PGC mengamati sejumlah kapal penangkap ikan Indonesia memasuki dan keluar Perairan Teritorial Singapura (STW) beberapa kali. Karena itu, PGC mengerahkan kapalnya di sekitar lokasi untuk mencegah dan menghentikan kapal-kapal yang tidak berwenang masuk STW,” kata keterangan Kepolisian Singapura.
Kepolisian Singapura melanjutkan, PGC sekitar pukul 1.20 siang melihat dua dari lima kapal nelayan Indonesia telah memasuki teritorial Singapura lebih jauh dan sedang menuju barat laut menuju Tuas View Extension.
ADVERTISEMENT
“Kapal PGC mencegat kedua kapal nelayan untuk mencegah mereka memasuki teritorial lebih jauh,” lanjutnya.
PGC kemudian menghubungi nelayan di atas kapal dan menyarankan mereka untuk pergi karena kapal yang tidak memiliki izin dilarang memasuki wilayah tersebut.
“Para nelayan setuju akhirnya meninggalkan teritorial Singapura sekitar pukul 1.40 siang. Kapal asing harus mematuhi instruksi otoritas Singapura saat berada di teritorial Singapura,” ujarnya.