Viral Pria di Bandung Unggah Konten ke Tiktok Diduga Lecehkan Masjid Persis

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi TikTok. Foto: DADO RUVIC/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TikTok. Foto: DADO RUVIC/REUTERS

Akun media sosial Tiktok @kenwilboy viral lantaran unggahannya. Dari rekaman video berdurasi 15 detik, terlihat pria yang diketahui bernama Kenneth William mendengar suara seperti lagu DJ di diskotek hingga membuatnya pusing. Informasi yang dihimpun, aksi itu dilakukan di depan Pesantren Persis, Jalan Pajagalan, Kota Bandung.

"Guys, gua lagi jalan-jalan terus gua ngedenger suara ini nih, ternyata suaranya dari sana nih. Yang nyetel lagu ini bener-bener gak ada akhlak, kacau kacau. Haduh, pusing gua," kata dia seraya menunjuk ke arah masjid.

Tim Advokat LBH PP Persis Zamzam Raziqin menyebut, pernyataan pelaku yang menuduh lagu DJ itu berasal dari masjid ialah bohong.

Setelah mengunggah konten yang pertama, pelaku kembali mengunggah konten kedua yang menyebut konten pertama dimaksudkan untuk mengedukasi. Dan lagu ala diskotek yang terdengar merupakan editan.

Dia juga menyebut orang yang menuduhnya rasis sebagai orang yang tidak mampu menangkap pesan edukasi yang disampaikannya.

Padahal, kata Zamzam, konten pertama merupakan kebohongan semata dan dinilai oleh publik sebagai aksi penistaan terhadap agama.

Pelaku berhasil diamankan pada Minggu (4/10) sore setelah kembali mendatangi lokasi dan hendak membuat konten yang ketiga.

"Saat itu pelaku terpantau oleh security pada CCTV Pesantren sehingga kemudian security pesantren mengambil tindakan untuk mengamankan pelaku," kata dia melalui keterangannya, Senin (5/10).

Ketika diamankan oleh petugas keamanan, Zamzam menambahkan, pelaku sempat menyangkal dirinya telah membuat konten tersebut.

Akan tetapi, setelah didesak, pelaku mengakui perbuatannya. Zamzam memastikan, pelaku sudah menjalani pemeriksaan awal di Polsek Astana Anyar kemudian dibawa ke Polrestabes Bandung.

"Pelaku saat ini setelah menjalani pemeriksaan awal di Polsek Astana Anyar telah dibawa ke Polrestabes Bandung untuk didalami kasusnya," ucap dia.

instagram embed

Zamzam menambahkan, pesantren telah membuat laporan ke polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE. Kini, proses hukum terhadap pelaku sedang berlangsung. Dia memastikan, PP Persis bakal terus mengawal kasus tersebut hingga rampung.

"Proses hukum sedang berjalan di Polrestabes Bandung, pelaku menyatakan bahwa dirinya akan bertanggung jawab atas perbuatannya yang telah menyinggung dan melukai banyak orang," pungkas dia.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri membenarkan pelaku telah diamankan. Keterangan lebih lanjut bakal disampaikan siang nanti.

"Benar, pelaku sudah diamankan jam 14.00 WIB nanti press release," kata dia.