Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Viral Rekaman Audio Diduga Ferdy Sambo dengan Nikita Mirzani, Pengacara Bantah
17 September 2022 15:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Beredar rekaman audio yang berisi percakapan diduga Nikita Mirzani dengan seorang pria. Video itu diunggah di akun twitter @Hudakeyy dan dikomentari sejumlah netizen.
ADVERTISEMENT
Dalam rekaman berdurasi 2.20 menit tersebut, suara perempuan diduga Nikita bicara dengan seorang pria membahas kasusnya yang sedang ditangani kepolisian. Ia mempertanyakan soal status tersangka kasus penganiayaan yang dipersangkakan kepadanya.
Dari narasi yang beredar, pria itu disebut-sebut sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo . Dalam percakapan, Pria itu tak terlalu banyak bicara, hanya melontarkan sejumlah pertanyaan soal kasus yang sedang dialami Nikita.
Merespons hal itu, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis membantah pria dalam percakapan itu adalah kliennya.
"Kami tim kuasa hukum membantah keterkaitan klien kami dalam percakapan yang sedang beredar luas," kata Arman kepada wartawan.
Hanya saja, Arman enggan menanggapi lebih lanjut terkait masalah percakapan yang viral itu. Dia hanya berfokus pada perkara yang kini tengah dihadapi kliennya.
ADVERTISEMENT
Pihak Nikita Mirzani pun belum berkomentar soal rekaman tersebut. Belum diketahui kapan percakapan itu terjadi. Namun, diduga rekaman itu merupakan percakapan lama.
Pada 2020, Nikita Mirzani memang sempat terlibat kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Namun, kasus itu sudah diputus dengan vonis 12 bulan masa percobaan bagi Nikita Mirzani.
Pada 2022 ini, Nikita kembali terlibat masalah hukum. Ia dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota atas dugaan pencemaran nama baik. Ia pun berstatus tersangka atas laporan itu.
"Kami tidak memberikan tanggapan lebih lanjut karena tidak berhubungan dengan perkara yang kami tangani," tutupnya.
Berikut transkrip rekaman percakapan tersebut:
Suara Perempuan: "Aku tuh baru dapet surat panggilan dua hari yang lalu sebagai tersangka. Nah, maksudnya ini kan ranahnya KDRT ya, kenapa jadi 351 Juncto 355, itu kan pasal ngeri-ngeri"
ADVERTISEMENT
Suara Pria: "Waktu saksi, (pasalnya) KDRT enggak?"
Suara Perempuan: "KDRT. Dan waktu itu belum kelar semua. Jadi sempet di-BAP tuh, sempet BAP kasus pemukulan itu, BAP lagi keadaan hamil terus muntah-muntah, ya kan. Akhirnya si ibu itu bilang, ya sudah kita setop dulu BAP-nya, nanti kalau sudah sehat balik lagi"