Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Viral Santriwati di Magetan Pegang Airsoft Gun, Polisi Sebut Ada Pelanggaran
31 Juli 2023 12:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Beredar foto sebanyak 6 santriwati berpose memegang senjata airsoft gun. Terdapat dua foto yang memperlihatkan santriwati itu berbaris dengan menenteng senjata.
ADVERTISEMENT
Foto yang diunggah oleh akun instagram @islah_bahwari terlihat di foto pertama, santriwati mengenakan baju berwarna merah dengan celana dan kerudung berwarna biru.
Sedangkan postingan foto kedua, mereka mengenakan baju seragam pramuka serta mengenakan rompi anti peluru.
Rupanya, mereka adalah santriwati asal Pondok Pesantren (Ponpes) Baitul Qur'an Al Jahra, Magetan.
Santriwati-santriwati itu tengah mengikuti simulasi kegiatan ekstrakurikuler di ponpes tersebut.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Harian Ponpes Baitul Qur'an Al Jahra Magetan, Isgianto. Kegiatan itu dibina oleh Airsoft Pelajar Indonesia tahun ajaran 2023/2024.
Akan tetapi, setelah dikaji, kegiatan tersebut pun akhirnya dihentikan oleh pihak ponpes.
"Karena melihat dinamika yang ada terkait dengan viralnya kegiatan tersebut, setelah kita kaji dan atas saran beberapa pihak kita tidak akan melanjutkan kegiatan tersebut menjadi bagian dari ekstrakurikuler Pondok Pesantren Baitul Qur'an Al Jahra, Magetan," ujar Isgianto kepada kumparan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kasi Humas Polres Magetan, AKP Kuncahyo mengatakan bahwa santriwati-santriwati itu berpotensi melanggar.
Kuncahyo menyampaikan, pelanggaran itu terkait dengan persyaratan penggunaan atau membawa senjata airsoft gun yang memiliki batasan usia yaitu minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun.
"Terkait aturan batasan umur minimal 17 tahun," ucap Kuncahyo.
Kuncahyo menjelaskan, persyaratan itu mengacu pada Peraturan Polri nomor 5 tahun 2018.
Persyaratan-persyaratan membawa atau menggunakan senjata airsoft gun tertuang dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Perpol nomor 5 tahun 2018.
"Perpol No. 5 tahun 2018," jelasnya.