Viral Spanduk Parkir Gratis Minimarket di Bekasi, Diminta Bayar Lapor Polisi

27 Oktober 2021 17:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi parkir. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi parkir. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Viral di media sosial sebuah minimarket di Bekasi Selatan, Kota Bekasi memasang spanduk bertuliskan 'Parkir Gratis'. Dalam spanduk itu, juga ditegaskan khusus konsumen, apabila ada pihak yang memita duit parkir dan merasa dirugikan, bisa langsung lapor ke polisi.
ADVERTISEMENT
Di spanduk itu juga dituliskan penagih parkir bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 371 KUHP. Dua pasal itu terkait tentang pemerasan.
Menanggapi hal itu, Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan Iptu Mastur Situmorang, mengatakan pemasangan spanduk itu merupakan inisiatif pengelola minimarket. Namun, belum ada koordinasi dari minimarket ke polisi agar konsumen melaporkan bila ada yang menagih duit parkir.
"Belum ada koodinasi, kemungkinan spanduk itu dipasang apabila ada seseorang yang memaksa untuk meminta jatah parkir, maka bisa lapor ke polisi," ujar Mastur Situmorang, Rabu (27/10).
Mastur mengatakan pihak minimarket memasang imbauan untuk setiap pengunjung, agar parkir gratis.
"Dalam spanduk itu pihak minimarket tidak mau membebani masyarakat saat berbelanja," ujarnya.
Belum ada keterangan dari pengelola minimarket itu hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
=====
Jangan lewatkan informasi seputar Festival UMKM 2021 kumparan dengan mengakses laman festivalumkm.com. Di sini kamu bisa mengakses informasi terkait rangkaian kemeriahan Festival UMKM 2021 kumparan, yang tentunya berguna bagi para calon dan pelaku UMKM.