news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Viral Stupa Candi Borobudur Diduga Diedit Mirip Presiden Jokowi, Polri Selidiki

14 Juni 2022 20:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
Tangkapan layar cuitan Roy Suryo soal meme stupa Candi Borobudur Mirip Presiden Jokowi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tangkapan layar cuitan Roy Suryo soal meme stupa Candi Borobudur Mirip Presiden Jokowi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Viral di media sosial meme stupa Candi Borobudur yang menyerupai wajah Presiden Jokowi. Adanya meme tersebut diperlihatkan oleh mantan Menpora Roy Suryo di Twitternya @KRMTRoySuryo2.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangan foto itu, diberi narasi yang menyinggung soal rencana pemerintah terkait kenaikan tarif masuk Candi Bodobudur. Roy Suryo menyebut meme tersebut dibuat oleh netizen.
"Mumpung akhir pekan, ringan-ringan saja twitnya. Sejalan dengan protes rencana harga tiket naik ke Candi Borobudur (dari 50rb) ke 750rb yang (sudah sewarasnya) DITUNDA itu, Banyak Kreativitas Netizen mengubah salah satu Stupa terbuka yang Ikonik di Borobudur itu, LUCU, he-3x AMBYAR,” tulis Roy Suryo dalam keterangan unggahannya.
Roy Suryo laporkan Sunda Empire ke Polda Metro Jaya. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Namun, Roy Suryo sudah menghapus unggahan meme itu. Dalam unggahan lainnya, Roy menyebutkan, meme tersebut bukan dibuat oleh dirinya langsung melainkan oleh akun lain di Twitter.
"Agar tdk ada yg memprovokasi lagi & dianggap 'mengedit' krn ketidakfahamannya, Maka postingan tsb saya drop, case close," tulis Roy Suryo dikutip sesuai aslinya.
ADVERTISEMENT
Roy Suryo turut mencantumkan akun yang pertama kali mengunggah meme tersebut.
Terkait hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bakal mengusut dan menelusuri pelaku pembuat meme tersebut.
"Sedang didalami dan profiling oleh siber," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (14/6).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Foto: Dok. Polri
Dedi turut mengingatkan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Sebab, sanksi pidana dapat menjeratnya.
"Karena jejak digital bisa dijadikan bukti dalam proses hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE," pungkas Dedi.