Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Viral Surat Positif Corona Dijadikan Bungkus Gorengan di Depok
27 Juli 2021 11:48 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Warganet dihebohkan dengan unggahan surat keterangan hasil positif corona dijadikan bungkus gorengan di Depok . Dalam kertas itu terlihat dokumen itu dicetak pada 15 Februari 2021.
ADVERTISEMENT
Dalam unggahan viral itu juga terlihat nama pasien yang dites corona. Selain itu ada rincian data pasien seperti tanggal lahir dan alamat. Terlihat pula dokter yang melakukan tes.
Hanya saja, dalam potongan foto itu tak tampak lembaga laboratorium yang mengeluarkan dokumen tersebut.
Terkait ramainya unggahan itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Depok, Rani Martina, mengatakan dokumen tersebut harus diperiksa terlebih dahulu. Terutama tanggal pengeluaran pernyataan surat.
“Harus dilihat dulu suratnya kapan dibuat dan suratnya menggunakan surat asli yang terdapat stempel atau hasil fotocopy,” ujar Rani, Selasa (27/6).
Ia menambahkan penggunaan kertas bekas cetak untuk membungkus makanan tidak sesuai dengan standar kesehatan. “Dari dulu kita sudah rutin sosialisasikan, namun terkadang pedagang kaki lima suka abai akan hal itu,” ungkap Rani.
ADVERTISEMENT
Rani menegaskan puskesmas di Kota Depok mengirimkan hasil tes corona warga melalui WhatsApp pasien. Karena itu, ia menduga surat keterangan yang dijadikan bungkus gorengan itu dari fasilitas kesehatan lain.
“Biasanya kan terkadang warga ingin menunjukkan bahwa hasilnya negatif kepada orang lain, sedangkan hasilnya positif untuk mendapatkan bantuan atau laporan ke tempatnya bekerja,” pungkasnya.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 13:49 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini