Viral Syarat Loker Kemendikbud Tertulis ‘Wanita Hamil Siap Diberhentikan’

5 Maret 2020 14:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Syarat Menjadi Penggiat Budaya Kemendikbud. Foto: Dok. Kemendikbud
zoom-in-whitePerbesar
Syarat Menjadi Penggiat Budaya Kemendikbud. Foto: Dok. Kemendikbud
ADVERTISEMENT
Sebuah pengumuman lowongan kerja dari Kemendikbud viral. Dalam pengumuman nomor 2.183/F1/KP/2020, Kemendikbud sedang mencari pelamar untuk posisi Penggiat Budaya. Tugasnya adalah melakukan pendampingan dan pendataan potensi budaya di sejumlah daerah.
ADVERTISEMENT
Yang menjadi perdebatan dalam pengumuman itu adalah syarat untuk wanita yang sedang hamil. Dalam dokumen tersebut tertulis: Bagi wanita, selama menjadi Penggiat Budaya siap diberhentikan apabila hamil.
Syarat Menjadi Penggiat Budaya Kemendikbud. Foto: Dok. Kemendikbud
Darmawati, Pranata Humas Ditjen Kebudayaan, mengatakan, yang menjadi pertimbangan penulisan persyaratan untuk ibu hamil karena risiko pekerjaan lapangan.
“Perlu kami sampaikan bahwa salah satu tugas sebagai Penggiat Budaya adalah pendampingan Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan juga pendataan objek budaya di masing-masing kabupaten/kota,” jelas Darmawati kepada kumparan, Kamis (5/3).
Ia menambahkan, seluruh pengumuman resmi terkait program Penggiat Budaya 2020 sedang dalam tahap unggah ulang.
Atas kekeliruan diksi di poin tersebut, tambah Darmawati, ia sangat berterima kasih atas kritik dan masukan dari masyarakat.
Ilustrasi ibu hamil bekerja. Foto: Shutter Stock
“Semoga dengan adanya respons ini dapat menjadi perbaikan untuk kami ke depannya dan antusiasme masyarakat terhadap Pemajuan Kebudayaan semakin meningkat,” tutup Darmawati.
ADVERTISEMENT
Masa kontrak Program Penggiat Budaya Kemendikbud dilaksanakan mulai April 2020 hingga Desember 2020. Penggiat Budaya yang terpilih akan ditempatkan di 247 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.