Viral Tarif Parkir Bus di Yogya Rp 350 Ribu, Dishub Tak Bisa Bertindak Apa-apa

19 Januari 2022 17:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga beraktivitas di kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, Sabtu (3/7/2021). Foto: Andreas Fitri Atmoko/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Warga beraktivitas di kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, Sabtu (3/7/2021). Foto: Andreas Fitri Atmoko/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Media sosial diramaikan dengan postingan akun Kasri StöñèDåkøñ dalam sebuah grup Facebook. Akun tersebut mengeluh soal parkir bus yang mencapai harga Rp 350 ribu di wilayah Kota Yogyakarta, tak jauh dari Malioboro.
ADVERTISEMENT
"Kami hanya wisata lokal. Tidak bermaksud jelek. Cuma kami mau tanya apakah wajar parkir di wilayah sekitar Malioboro tepatnya di belakang Hotel Premium Zuri. Kalau nggak salah. Sebesar itu. Yaitu 350.000 rb," tulis akun tersebut.
"Sekitar 2 jam setengah kami datang jam 9 malam dan pulang jam 10.30 malam. Karena itu destinasi kami terakhir ke wisata Yogja,cuman mau beli oleh oleh daster. Maksud saya supaya citra wisata di Malioboro nggak tercoreng oleh segelintir orang saja. Di kuitansi ada biaya lain lain. Cuci bus dan kebersihan. Dan kami tau tidak ada kegiatan cuci Bus di situ. Kami numpang salat dan toilet. Itupun ada kotak di depannya. Kami pun bayar seperti toilet umum di indonesia. Sebesar 2000. Semoga dengan postingan di atas biar nggak mencoreng citra baik wisata di Yogja," bebernya.
ADVERTISEMENT
Terkait keluhan warganet tersebut, Kepala Dishub Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho menegaskan bahwa tempat parkir tersebut ilegal. Dia mengatakan tempat parkir resmi untuk bus di Yogyakarta hanya ada tiga yaitu di Tempat Khusus Parkir (TKP) Senopati, TKP ABA, dan TKP Ngabean.
"Di Kota Yogyakarta yang berizin hanya tiga tempat parkir yaitu TKP Senopati, ABA dan Ngabean," kata Agus melalui sambungan telepon, Rabu (19/1).
"Kami belum pernah menerbitkan izin parkir tersebut (di lokasi yang viral)," katanya.
Agus mengatakan apabila peristiwa itu terjadi di tempat parkir resmi maka sudah pasti izin parkir akan langsung dicabut dan ditutup.
"Kalau itu terjadi di Senopati, Ngabean (parkir resmi) langsung kami SP dan kita tutup," katanya.
ADVERTISEMENT
Namun, lantaran bukan parkir resmi, Dishub mengaku memiliki keterbatasan untuk melakukan penindakan.
"Bukan tidak bisa (menindak). Domain Dishub kan jelas. Kalau mereka nggak punya izin yang mau kita cabut apanya," ujarnya.
Untuk itu, dia meminta para pelaku wisata untuk cermat dalam memilih parkir. Mereka diminta untuk parkir di tempat yang resmi. Wisatawan diminta tak segan meminta karcis parkir agar mengetahui parkir tersebut resmi atau tidak.
"Selalu saya sampaikan parkir di mana pun minta karcis parkir. Agar jelas lokasinya di mana, karcisnya dari mana," katanya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki aktivitas di bidang parkir untuk mengurus izinnya.
"Masyarakat yang aktivitas parkir meski tanah pribadi silakan mengajukan izin. Memberi ruang investasi tapi bagaimana melakukan tata cara parkir yang sesuai ketentuan," katanya.
ADVERTISEMENT
Soal kasus viral ini, jika pengunggah merasa dirugikan apakah perlu lapor polisi atau tidak, menurut Agus tergantung pada pengunggah itu sendiri.
"Ya itu hak warga negara saya tidak akan mengarahkan karena saya tidak mempunyai kewenangan untuk mengadvokasi orang. Sesuai kewenangan kami, kami akan melakukan hal-hal yang terukur," pungkasnya.