Viral Ulama di Garut Protes soal NII, MUI Turun Tangan

7 Januari 2022 20:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kemarahan seorang ulama asal Garut soal NII menjadi perbincangan warganet. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kemarahan seorang ulama asal Garut soal NII menjadi perbincangan warganet. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Video kemarahan seorang ulama asal Garut saat ini tengah menjadi perbincangan warganet. Dalam videonya, ulama tersebut mempermasalahkan terkait eksistensi Negara Islam Indonesia (NII) yang dianggap cukup berkembang di Kabupaten Garut, Jawa Barat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Garut).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penelusuran, video tersebut diketahui diambil saat ribuan masyarakat Garut melakukan aksi unjuk rasa terkait persoalan NII di DPRD Garut.
Dalam tuntutannya, mereka meminta agar Pemkab Garut dan DPRD Garut membuat perda terkait organisasi yang ingkar terhadap NKRI.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, KH Sirodjul Munir mengungkapkan bahwa persoalan NII di Kabupaten Garut memang cukup pelik. Tidak hanya itu saja, awalnya persoalan tersebut tidak diperhatikan oleh pemerintah lintas sektor.
Adanya respons dari berbagai pihak, dijelaskan Munir, adalah saat munculnya kejadian sejumlah anak yang diduga masuk NII di Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota.
"Tapi itu pun tidak tuntas. Bahkan informasinya memang yang tadinya ikrar kembali ke NKRI (dari NII) kembali ke NII karena tidak ada pembinaan maksimal,” jelas Munir.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten Garut, menurut Munir, saat itu sempat langsung membuat Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani persoalan NII. “Tapi kinerja Satgas (NII) ini lamban," ungkapnya.
MUI Kabupaten Garut, menurut Munir, sudah melakukan langkah lebih pasti dengan mengumpulkan seluruh pengurus di tingkat kecamatan. Mereka diminta untuk melakukan pendataan terhadap kelompok intoleran dan radikal yang ada di wilayahnya.
“Ini kami lakukan karena hampir di seluruh Kecamatan dan desa yang ada di Garut telah disusupi NII,” sebutnya.
Merespons makin masifnya gerakan NII di Garut, MUI Kabupaten Garut pun mengeluarkan fatwa keharaman NII, nomor 4 tahun 2021.
"Yang kesimpulannya bahwa ajaran NII ini bughat, haram dan wajib diperangi oleh negara. Mulai (diperangi) dari di insyafkan, atau ditindak hukum, atau kalau belum bisa karena undang-undangnya tidak bisa menyentuh, maka undang-undangnya diamandemen atau diganti agar bisa menyentuh (NII)," katanya.
ADVERTISEMENT
Belum ada keterangan dari Pemkab Garut terkait hal ini.