Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Viral Ular Disebut Hama, Ini Penjelasan Balai Karantina Pertanian Denpasar
19 Januari 2022 15:53 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Unggahan video dari akun Tiktok Karantina Pertanian Denpasar viral dan menjadi sorotan warganet. Hal ini karena konten video yang diunggah oleh akun tersebut menyebut ular sebagai hama.
ADVERTISEMENT
"Hama ular di kebun sawit ternyata menjadi salah satu komoditas ekspor ke mancanegara. Ular-ular yang jadi hama ini ditangkap, disulap menjadi devisa negara," tulis akun @karantinapertaniandenpasar.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar I Putu Tarunanegara memberikan klarifikasi terkait konten dan klaim yang ditulis oleh lembaganya.
Ia menyebut, tujuan konten video tersebut bermaksud menunjukkan potensi ekspor yang bernilai tinggi di tengah pandemi COVID-19. Namun, tim hubungan masyarakat (humas) kurang memperhatikan pemilihan kata.
"Saya juga baru tahu ini (postingan), jadi sebenarnya itu memang humas kami yang posting dan pemilihan kata hama itu yang perlu kita perhatikan," kata Tarunanegara saat dihubungi, Rabu (19/1).
Salah satu potensi ekspor, menurutnya, adalah kulit ular secara legal. Nilai ekspor kulit ular mencapai miliaran setiap tahun.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya di balik postingan itu ada potensi ekspor secara legal yang memiliki nilai ekspor yang luar biasa dari Bali. Jumlah ekspornya variatif karena Bali sekarang tidak ada penebangan ke luar negeri. Tapi sekali kirim nilainya miliaran, karena sudah diolah dalam bentuk barang yang bernilai tinggi, Seperti tas, ikat pinggang," lanjutnya.
Pihaknya akan mengevaluasi setiap postingan yang dilakukan oleh Tim Humas Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar.
"Mungkin nanti jadi koreksi buat kita. Jadi itu bisa jadi feedback buat kita ke depannya seperti apa," kata dia.
Sementara itu, Kepala Humas Balai Karantina Pertanian Denpasar Ni Kadek Astari turut meminta maaf terkait penggunaan kata hama ular dalam postingan tersebut.
Ia menjelaskan ada beberapa alasan ular disebut sebagai hama dalam konten. Pertama, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hama adalah semua hewan berpotensi menjadi hama apabila populasi melebihi kebutuhan alam.
ADVERTISEMENT
"Kami meminta maaf. Tapi mungkin pemilihan katanya (di video) salah, tidak semua orang bisa menerima bahwa itu hama. Tapi kalau dalam KBBI semua hewan bisa jadi hama kalau populasinya melebihi kebutuhan alam," kata dia.
Kedua, pengepul yang telah memiliki izin tangkap kulit ular paling banyak di Bali berasal dari Kalimantan. Di wilayah tersebut, kata Astari, populasi ular cukup banyak.
"Karena ketika kelebihan, apa pun kelebihan populasinya, dia akan disebut dengan hama. Makanya bisa dikendalikan salah satunya dengan penangkapan. Tapi tetap (harus) memakai izin tangkap. Di dalam video itu disebut dengan hama ular, karena dia melebihi populasinya," kata dia.