Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Viral Vandalisme di Gunung Sanggabuana Karawang, Diduga Saat Perayaan Nataru
4 Januari 2022 15:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Viral aksi merusak atau vandalisme pada 20 pohon di jalur pendakian Gunung Sanggabuana, Desa Mekarbuana, Kecamatan Tegalwaru, Karawang, Jabar. Pelaku vandalisme tersebut masih belum diketahui.
ADVERTISEMENT
Pelaku tersebut mengelupas pohon dengan benda tajam dan mengukir tulis 'IYUM' menggunakan huruf kapital. 20 pohon tersebut kebanyakan dari jenis rasamala dan beberapa jenis lain.
Team Leader Gunung Sanggabuana Wildlife Expedition, Bernard Wiryanta, mengatakan, vandalisme tersebut kemungkinan dilakukan saat perayaan malam tahun baru.
Meskipun lokasi pohon berada di jalur pendakian, Bernard belum bisa memastikan apakah vandalisme dilakukan oleh pendaki atau peziarah.
"Lokasinya yang mau ke arah makam yang dianggap keramat. Dilakukan oleh pengunjung Sanggabuana," kata Bernard, Selasa (4/1).
Sebelumnya, Bernard sempat merilis berita soal makam yang dianggap keramat tersebut. Kuat dugaan makam tersebut palsu dan dibuat untuk meraup keuntungan dari para pendaki.
Bernard menilai, aksi vandalisme tersebut belum bisa dikategorikan merusak alam. Pasalnya, pahatan yang dibuat dianggap hanya melukai kulit kayu saja.
"Itu kan hanya melukai kulit kayu saja. Tidak membuat tanaman mati. Tanamannya tidak rusak, kecuali kalau dikupas atau ditebang. Bila ada tindakan penebangan pohon, pelaku bisa kena Undang-Undang Kehutanan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Tim Sanggabuana Wildlife Expedition yang menangani usulan wilayah konservasi pegunungan Sanggabuana pun tidak bisa melakukan langkah hukum terhadap aksi vandalisme ini.
Pasalnya, lokasi pohon berada pada jalur pendakian yang dikelola oleh Perhutani dan bukan kawasan konservasi.
"Kalaupun ada sanksi, paling sanksi sosial. Tapi kan kami juga tidak tahu siapa pelakunya, kalau pelakunya tertangkap tangan, bisa kami beri sanksi sosial," imbuh Bernard.
Perhutani bisa saja mengambil langkah hukum menggunakan Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman kurungan selama dua tahun delapan bulan. Namun sampai saat ini tidak ada laporan maupun delik aduan terkait kejadian itu.