Viral Video Emak-Emak Naik Motor Masuk Tol Dalam Kota, Polisi Selidiki

Video seorang emak-emak mengendarai motor masuk ke jalan tol viral di Tiktok. Setelah ditelusuri, kejadian tersebut terjadi di Gerbang Tol Angke 1 Jalan Tol Dalam Kota pada Selasa (20/4) pukul 17.01 WIB.
Dalam video itu terlihat emak-emak mengenakan baju biru dan celana cokelat mengendarai motor. Dia mengenakan helm hitam. Saat tiba di pintu masuk tol yang berpalang, dia mengeluarkan kartu dan men-tap kartu ke mesin pembayaran. Palang terbuka dan dia melaju masuk ke dalam tol.
Manager Area JMTO wilayah Tol Dalam Kota Soedijatmo Bismarck mengatakan, pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk dilakukan penelusuran identitas pengendara yang melanggar.
"Kami mengidentifikasi lokasi kejadian pengendara motor masuk tol, berdasarkan pengamatan, pengendara motor masuk melalui GT Angke 1. Saat ini kami bersama dengan pihak Kepolisian sedang melakukan penelusuran lebih lanjut melalui rekaman CCTV yang berada di gerbang tol, untuk mengetahui informasi nomor polisi dan pengendara motor tersebut," ujarnya, Rabu (21/4).
Bismarck juga menambahkan, setelah menemukan identitas pengendara, pihaknya dan kepolisian akan mempertimbangkan pemberian sanksi jika pengendara tersebut terbukti dengan sengaja masuk ke tol seperti dalam video yang beredar.
General Manager Jasa Marga, Nasrullah, memohon maaf atas kejadian tersebut . Selain menindak tegas pelaku, ia akan memberikan pembinaan internal di Jasa Marga untuk mencegah kejadian sama terulang kembali.
“Kami mohon maaf atas kejadian ini, dengan adanya laporan ini kami langsung koordinasikan dengan petugas operasional dan PJR. Sebagai langkah evaluasi, kami juga melakukan pembinaan di internal Jasa Marga,” tutur Nasrullah.
Menurutnya, larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua karena jalan dirancang untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Kanit Induk 1 Patroli Jalan Raya (PJR) AKP Bambang Krisnady menegaskan, berdasarkan UU nomor 38 tahun 2004, pelanggar akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak 3 juta.
"Sementara berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," tegas Bambang.
==
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
