Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @bekasi.terkini viral di media sosial. Dalam video tersebut terlihat sejumlah kendaraan lalu-lalang di depan KRL Commuter Line yang berhenti di tengah lintasan dari arah timur Stasiun Bekasi.
ADVERTISEMENT
Banyak yang menganggap bahwa berhentinya kereta tersebut karena mengalah dengan kendaraan dan warga yang menyeberang jalur perlintasan langsung kereta (JPL). VP Corporate Communication PT KCI (Kereta Commuter Indonesia), Anne Purba, mengatakan kereta itu berhenti karena masih menunggu sinyal aman untuk masuk ke Stasiun Bekasi.
"Sewaktu menunggu sinyal aman masuk Stasiun Bekasi, petugas masih membuka pintu perlintasan untuk menghindari kemacetan yang memang biasa terjadi di perlintasan tersebut," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Selasa (4/2).
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, pasal 114, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal kereta sudah berbunyi.
"Selain itu, pengemudi juga wajib berhenti ketika palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Kejadian ini juga membuat PT KAI Daop 1 Jakarta bersama PT KCI terus melakukan koordinasi agar masyarakat selalu berhati-hati ketika melintasi perlintasan kereta api.