Viral Video Pawai Pakai Seragam Mirip FPI Dicegat Polisi di Tanah Abang

20 Maret 2023 12:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bidang Advokasi DPP FPI Aziz Yanuar, Jumat (17/6/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bidang Advokasi DPP FPI Aziz Yanuar, Jumat (17/6/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Beredar video di media sosial memperlihatkan sekelompok orang yang mengenakan seragam loreng dan putih mirip Front Persaudaraan Islam (FPI) di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Dalam video yang beredar, tampak sekelompok orang mengenakan seragam loreng putih abu-abu dan kemeja putih mirip FPI melakukan pawai di Jalan KS Tubun. Di tengah jalan, mereka dicegat puluhan personel polisi. Di sana juga ada Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.
Salah satu perwakilan kelompok tersebut sempat bicara dengan Kombes Latif. Kelompok itu diminta untuk putar balik.
"Putar balik ya, putar," kata Latif dalam video itu.
Rombongan itu akhirnya putar balik.
Kuasa hukum Habib Rizieq Syihab, Aziz Yanuar mengatakan, pawai itu tak mewakili FPI. Dia mengeklaim, pawai itu berasal dari perkumpulan masyarakat Petamburan.
"Kejadian itu adalah umat Islam dari berbagai komponen masyarakat di Jakarta yang akan pawai tarhib bersuka cita menyambut akan datangnya bulan Ramadhan 1444 H yang merupakan budaya dan kegiatan syiar keagamaan damai yang rutin dilakukan setiap tahun oleh masyarakat," kata Aziz kepada kumparan, Senin (20/3).
ADVERTISEMENT
Menurut Aziz, pawai yang dilakukan kelompok itu merupakan hal yang wajar.
'Pawai pawai obor dan semacamnya yang memang lazim serta mafhum di kalangan masyarakat Jakarta dan sekitarnya bahkan di beberapa daerah di Indonesia," ujarnya.
Penjelasan Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, pawai atau kegiatan yang sama mestinya digelar di sekitar lingkungan.
"Langkah Polda Metro sudah memberikan komunikasi, imbauan, dan dialogis humanis serta solutif terkait kegiatan tersebut untuk dilakukan pada masing-masing lingkungannya saja, solusinya adalah di tempat-tempat ibadah yang akan diamankan oleh Polda Metro," ujarnya.
Hal itu sesuai dengan PP 60 Tahun 2017 dan Juklap Kapolri Nomor 02 Tahun 1995 Terkait Keramaian, dan Maklumat Kapolda Nomor 1 Tahun 2023, tertanggal 15 Maret 2023.
ADVERTISEMENT
"Kemudian banyaknya kendaraan yang dilibatkan dengan kurang mentaati perundang undangan UU RI Nomor 22 Tahun 2009, tentunya dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di jalan umum dengan juga banyaknya melibatkan anak anak dengan menggunakan kendaraan roda 2 dan pejalan kaki," jelasnya.
Menurut Truno, kegiatan pawai di jalanan umum dapat mengganggu kegiatan masyarakat.
"Sehingga ada aturan yang harus dipatuhi," pungkasnya.