Viral Video PNS dengan Baju Mengkilap dan Riasan Tebal, Begini Tanggapan KASN

4 Maret 2021 10:04 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tangkapan layar wanita berseragam PNS berwarna cokelat mengkilap.
 Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tangkapan layar wanita berseragam PNS berwarna cokelat mengkilap. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Unggahan video yang memperlihatkan seorang wanita dengan seragam PNS cokelat mengkilap dengan riasan yang tebal viral. Video itu awalnya diunggah di TikTok kemudian menyebar ke sejumlah platform media sosial.
ADVERTISEMENT
Dalam video tersebut, seorang wanita itu terlihat memakai kerudung berwarna merah muda. Ia memakai seragam tersebut dalam sejumlah aktivitas seperti membuat sambal, menyiram mobil, dan menggeser galon minuman.
Tangkapan layar wanita berseragam PNS berwarna cokelat mengkilap. Foto: Dok. Istimewa
Selain aktivitas wanita tersebut, baju seragam perempuan itu juga menjadi sorotan warganet. Yakni, model celana seragam cokelat yang tampak berbeda karena warnanya berkilau berbeda dengan seragam PNS pada umumnya.
Terkait beredarnya video tersebut, Anggota Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Rudiarto Sumarwono mengatakan wanita yang ada di video tersebut harus dipastikan apakah pegawai PNS Kementerian/Lembaga atau PNS Pemda.
"Setelah diidentifikasi, segera dikonfirmasi dengan peraturan yang ada. Kalau yang bersangkutan adalah PNS Kementerian/Lembaga maka pasti ada Keputusan Menteri/Kepala Lembaga tentang Pakaian Dinas PNS yang bisa dijadikan acuan untuk pemeriksaan," ujar Rudiarto kepada kumparan, Kamis (4/3).
Tangkapan layar wanita berseragam PNS berwarna cokelat mengkilap. Foto: Dok. Istimewa
Ia menambahkan, apabila terbukti melanggar, yang bersangkutan bisa dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan tingkat kesalahannya. Hukuman disiplin tersebut, lanjut Rudiarto, diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
ADVERTISEMENT
"Sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang berhak melakukan peneguran, pemeriksaan dan langkah-langkah lanjutan lainnya adalah atasan yang bersangkutan atau pimpinan instansi," tegasnya.
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
Lebih lanjut, ia mengatakan, aturan seragam atau pakaian dinas PNS diatur dalam Perpres No. 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi, Permendagri No. 11 Tahun 2020 tentang Ketentuan Pakaian Dinas ASN (Khusus Kemendagri dan Pegawai Daerah: Provinsi/Kab/Kota), dan sejumlah peraturan lembaga di masing-masing instansi.