Viral Video Pria Bergelantungan di Pinggir Jembatan Jalur KRL Cibinong-Nambo

Beredar video viral di media sosial yang menampakkan seorang pria bergelantung di pinggir jembatan jalur KRL. Tak jauh dari pria tersebut, terdapat sebuah motor, yang diduga milik pria tersebut, yang dibaringkan begitu saja di pinggir rel.
Menanggapi hal itu, Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyebut, kejadian tersebut terjadi di Jembatan Sungai Cikeas, diJalur KA Cibinong-Nambo. Menurut Eva, jalur tersebut tidak diperuntukkan bagi pejalan kaki, pengendara motor, atau kendaraan lain.
"Jembatan tersebut merupakan jalur khusus KA dan hanya diperuntukkan bagi kereta api, termasuk KRL," tutur Eva dalam keterangannya, Minggu (1/11).
Eva mengingatkan agar warga sekitar tidak menggunakan jembatan tersebut. Ia meminta, masyarakat menggunakan fasilitas yang memang disediakan untuk kendaraan bermotor atau pejalan kaki.
"PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menegaskan, tidak boleh ada orang yang berada di lintasan kereta api karena sangat membahayakan. Hal ini dinyatakan dalam pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian," kata Eva.
"Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api," imbuhnya.
Untuk itu, menurut Eva, apa yang dilakukan oleh pria dalam video viral tersebut adalah sebuah pelanggaran. Apalagi ia tak hanya membahayakan dirinya sendiri, namun juga membahayakan perjalanan KA.
"Untuk itu, PT KAI Daop 1 Jakarta terus melakukan sosialisasi, dan mengajak masyarakat dengan penuh kesadaran khususnya yang tinggal di sekitar jalur KA untuk peduli dan mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan untuk keselamatan dan keamanan bersama," pungkasnya.
