Viral Video Suami di Sumut Protes RS, Jenazah Istri Dimandikan 4 Petugas Pria

24 September 2020 1:49 WIB
Ilustrasi mobil jenazah. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mobil jenazah. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Video suami pasien yang memprotes RSUD Djasamen Saragih, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, viral di media sosial. Pria bernama Fauzi Munte ini menolak jenazah istrinya dimandikan oleh empat orang petugas pria dari RS tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam video berdurasi 3 menit 11 detik itu, Fauzi menilai tindakan rumah sakit tidak sesuai dengan syariat Islam. Sebab, jenazah istrinya dimandikan oleh orang yang bukan muhrimnya.
"Dimandikan empat orang lelaki, dua Kristen dan dua Muslim," kata Fauzi dalam video yang diterima kumparan, Rabu (23/9).
Fauzi menjelaskan, istrinya meninggal pada Minggu (20/9) lalu sekitar pukul 17.00 WIB. Ia menyebut, istrinya bukan merupakan pasien corona.
"Saya tidak boleh masuk. Lalu saya curi-curi (mengintip). Karena ketahuan, pintu dikunci, saya disuruh keluar," tuturnya.
Saat mencuri lihat itulah, Fauzi mengetahui istrinya dimandikan oleh petugas pria. Tak hanya itu, menurut Fauzi, salah satu petugas juga mengambil foto jenazah istrinya.
"Kalau bukti, ada di mereka. Mereka yang memfoto," tegas Fauzi.
ADVERTISEMENT

Respons RSUD Djasamen Saragih

Sementara itu pihak RUSD Djasamen Saragih melalui Wakil Direktur III, Ronni Saragih, meminta maaf kepada Fauzi dan keluarga, serta umat Islam atas insiden itu. Menurutnya ada kesalahan prosedur pemandian jenazah saat itu.
"RSUD Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar akan segera memperbaiki standar operasi pelayanan dalam fardu khifayah dan akan berkoordinasi secara intens kepada MUI Pematang Siantar agar pelayan fardu khifayah kedepannya sesuai dengan norma," ujar Ronny.
Meski demikian, Fauzi menegaskan akan tetap membawa insiden ini ke jalur hukum. Ia telah meminta kuasa hukumnya, Muslim Akbar, untuk memperkarakan keempat petugas yang memandikan istrinya tersebut.
“Kita (juga) meminta agar (pihak RS) menghapus foto dan memastikan tidak disebar-luaskan," ujar Muslim Akbar, saat berada di Kantor MUI Pematang Siantar kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
Muslim menyebut, saat ini pihaknya masih mempelajari kasus tersebut. Sejauh ini, pasal yang disangkakan adalah soal perbuatan tidak menyenangkan.
"Akan kami kaji di dalam tim kuasa hukum. Kami melengkapi berkas dan akan berkoordinasi dengan pihak yang berwajib,"ujar Muslim.

MUI Ikut Angkat Bicara

Kantor MUI Pematang Siantar. Foto: Dok. Istimewa
Atas peristiwa ini, MUI Pematang Siantar lalu meminta klarifikasi dari kedua belah pihak. Kedua kubu lalu bertemu di kantor MUI Kota Pematang Siantar pada Rabu (23/9).
Ketua MUI Pematang Siantar M Ali Lubis menjelaskan, pada 24 Juli 2020 yang lalu sebenarnya sudah ada kesepakatan antara MUI, Gugur Tugas, dan RSUD Djasemen Saragih soal jenazah pasien corona. Dalam kesepakatan itu disebutkan, pemakaman pasien Muslim dengan prosedur COVID-19, juga wajib menerapkan syariah Islam.
ADVERTISEMENT
Ali mengusulkan agar MUI Provinsi Sumatera Utara mencabut sertifikat bilal mayit salah satu petugas yang memandikan jenazah istri Fauzi. Sebab, dalam pelatihan pengurusan jenazah, sudah dijelaskan bahwa yang boleh memandikan jenazah perempuan hanya petugas perempuan saja.
"Pada saat pelatihan telah disampaikan, jika yang meninggal perempuan maka wajib perempuan yang memandikannya, terkecuali suami atau muhrimnya. Jika tidak memungkinkan, maka jenazah bisa tidak dimandikan," ujar Ali.
Ali berharap insiden ini tidak terulang lagi di rumah sakit-rumah sakit lain. Ia juga menawarkan, pihaknya menyediakan pelatihan mengurus jenazah jika dibutuhkan.
“MUI Kota Pematangsiantar akan menyurati rumah sakit bahwa MUI siap menyediakan bilal mayit dan MUI siap memberikan pelatihan," pungkasnya.
****
Saksikan video menarik di bawah ini:
ADVERTISEMENT