Viral Warga di Mamuju Tengah Kuliti Buaya Sepanjang 4 Meter

17 Februari 2020 12:26 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, menguliti buaya berukuran 4 meter. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Warga di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, menguliti buaya berukuran 4 meter. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Warga Mamuju Tengah, Sulbar, dikagetkan dengan foto viral yang memperlihatkan buaya sedang dikuliti. Dalam unggahan tersebut, tertulis lokasinya berada di Desa Babana, Kecamatan Budong-budong, Mamuju Tengah.
ADVERTISEMENT
Beredar kabar, keberadaan buaya tersebut mengganggu nelayan. Hingga akhirnya, ditangkap dengan cara dipancing.
Kapolsek Budong-budong, AKP Suparman, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, pihaknya tidak tahu jika warga memanggil pawang buaya untuk menangkap buaya tersebut.
"Saya merasa kecolongan, karena menurut Rusli (pawang buaya) yang menangkap, nelayan-nelayan di sana takut sehingga mereka memanggil pawang untuk menangkapnya," kata Suparman, Senin (16/2).
Warga di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, menguliti buaya berukuran 4 meter. Foto: Dok. Istimewa
Ia menambahkan, setelah ditangkap, buaya itu dibunuh lalu dikuliti. Warga mengubur daging buaya tersebut ke dalam tanah. Sementara, untuk kulitnya, mereka jual.
"Buaya yang dikuliti itu satu saja yang besar, yang sudah mati," jelas Suparman.
Berdasarkan laporan warga, kata Suparman, buaya tersebut kerap muncul di Sungai Budong-budong. Hewan tersebut sering mengikuti perahu nelayan yang mencari ikan di sungai tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kalau yang satu masih hidup. Kemarin (Jumat) ada dari Dinas Kehutanan datang ke sana minta. Saya belum sempat mengecek ke sana, tapi kayaknya sudah diserahkan," ujar Suparman.
Ilustrasi Buaya. Foto: Shutter Stock
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Sulbar, Fakhruddin, mengecam tindakan warga yang membunuh dan menjual kulit buaya itu. Pasalnya, tambah Fakhruddin, buaya yang dibunuh itu kemungkinan besar buaya yang dilindungi.
"Saya belum dapat kabar. Tetapi kalau itu buaya dilindungi, apalagi dekat muara. Kemungkinan buaya muara itu, berarti dilindungi," kata Fakhruddin.
Warga di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, menangkap buaya berukuran 4 meter. Foto: Dok. Istimewa
Fakhruddin akan memastikan ke Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) terkait adanya informasi ini. Berdasarkan PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Crocodylus porosus atau buaya muara dilindungi.
"Karena berdasarkan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf A dan C Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang memperdagangkan satwa yang dilindungi," tegas Fakhruddin.
ADVERTISEMENT