Viral Warga Sukoharjo Kena ETLE di Pinggir Sawah, Kapolres Minta Maaf

23 Juni 2022 13:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kamis (23/6/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kamis (23/6/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Media sosial (medsos) dihebohkan dengan adanya penilangan seorang pengendara motor di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Dalam foto yang beredar proses tilang itu menggunakan metode foto Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Namun fotonya diduga diambil dari ponsel.
Di foto itu, memperlihatkan seorang pengendara motor tanpa helm sedang berkendara di pinggir sawah.
Menanggapi hal itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, meminta maaf kepada publik, jika penilangan yang terjadi justru membuat ketidaknyamanan di dunia maya.
"Itu terjadi jika yang bersangkutan tertangkap melakukan pelanggaran melalui E-TLE Mobile, bukan dari E-TLE yang biasanya terpasang di ruas jalur protokol," kata Wahyu, Kamis (23/6).
Ia menegaskan ada anggota yang diberi aplikasi khusus di handphonenya untuk memantau pelanggaran sambil berpatroli. Hal itu dinamakan E-TLE Mobile.
"Dia (pria yang tertilang) sudah menemui petugas Satlantas Polres Sukoharjo, untuk mengakui pelanggaran yang telah dilakukannya dan membayar denda tilang melalui sistem BRIVA yang telah ditentukan," kata Wahyu.
ADVERTISEMENT
Wahyu menyampaikan tingginya data fatalitas akibat kecelakaan di Sukoharjo, menjadi alasan penindakan pelanggaran lalu lintas perlu ditingkatkan.
Selain itu, lanjut dia, tidak ada Undang-Undang yang mengatur bahwa pengendara bermotor boleh tidak menggunakan helm di ruas jalan tertentu, termasuk pinggir sawah sawah.
"Secara yuridis Pasal 291 ayat 2 UU Lantas merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan setiap pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara," kata dia.
Penumpang yang melanggar aturan ini, lanjut dia, tentu saja bisa kena tilang bahkan ditindak pidana sesuai pasal yang berlaku. Hal tersebut sudah tertuang dalam UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebut bagi pengendara yang tidak sesuai aturan alias melanggar bisa kena denda hingga kurungan.
ADVERTISEMENT
"Setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," kata Wahyu.
Wahyu menambahkan, di Sukoharjo meskipun wilayahnya persawahan, tingkat kecelakaannya cukup tinggi. Sepanjang tahun 2021 ada 21 kejadian kecelakaan dengan enam orang dilaporkan meninggal dunia.
Sementara untuk tahun 2022, sejauh ini sudah ada 10 kejadian dengan tiga orang dilaporkan meninggal dunia.
"Ini yang harus diperhatikan warga Sukoharjo agar tertib berlalu lintas," kata dia.