Viral WNA di Bali Tak Sangka Biaya Parkir 2 Bulan di Bandara Capai Rp 9,6 Juta

2 Juni 2021 23:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali terpantau sepi saat larangan mudik. Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
zoom-in-whitePerbesar
Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali terpantau sepi saat larangan mudik. Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
ADVERTISEMENT
Sebuah video yang mempertontonkan pengakuan seorang WNA di Bali yang membayar parkir mobil senilai Rp 9,6 juta viral di media sosial. WNA tersebut membayar denda akibat parkir selama dua bulan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
ADVERTISEMENT
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira, membenarkan video pengakuan WNA tersebut. WNA tersebut tercatat parkir pada 1 April 2021 hingga 1 Juni 2021. Namun, ia tak mengetahui asal pria asing tersebut.
"Benar yang bersangkutan parkir sejak 1 April 2021 sampai dengan 1 Juni 2021," kata Taufan saat dihubungi, Rabu (1/6).
Dalam video yang tersebar di media sosial, pria yang diketahui bernama Jack Moris tak menyangka akan membayar parkir Rp 9,6 juta. Biaya parkir Rp 9,6 juta tersebut terdiri dari pembayaran kehilangan tiket Rp 100 ribu, tarif A (reguler) Rp 7.680.000, dan tarif B (premium) Rp 1.860.000.
"9,6 mil IDR.. niceeeeee. (Thats around $670 USD). I wasn't expecting this much tbh, quick shocked," tulis Jack Morris.
ADVERTISEMENT
Bandara Ngurah Rai memang tak menyediakan fasilitas parkir inap dan tak membatasi masa parkir penumpang. Tarif parkir Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali senilai Rp 4 ribu untuk roda dua selama 12 dan selanjutnya Rp 2 ribu per jam.
Sementara untuk roda empat dikenakan Rp 10 ribu untuk satu jam pertama dan selanjutnya Rp 5 ribu per jam. Roda roda atau lebih dikenakan Rp 15 ribu untuk satu jam pertama dan turun Rp 5 ribu setelahnya.
Khusus untuk parkir premium, dikenakan parkir biaya tambahan Rp 30 ribu. Bagi yang kehilangan karcis dikenakan denda Rp 50 ribu untuk sepeda motor dan Rp 100 ribu untuk kendaraan roda empat dan enam atau lebih.
ADVERTISEMENT
Seluruh tarif parkir ini berlaku selama 24 jam. Setelah 24 jam maka akan berlaku kembali tarif dari awal.