Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Viral WNA Disabilitas Tak Bisa Ambil Paket Alat Bantu Kencing di Bea Cukai Bali
7 April 2023 3:36 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sebuah video seorang pria berkebangsaan asing penyandang disabilitas tidak bisa mengambil paket alat bantuan kencing dari Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, viral di media sosial Kamis (6/4) malam.
ADVERTISEMENT
Dalam video viral itu disebutkan Bea Cukai Ngurah Rai mempersulit proses pengambil paket.
"Kasian sekali, ini niat mau ngambil alat (bantu) kencing aja di Bea Cukai dipersulit dan tidak dikasih. Ini dapat kiriman gratis dari negaranya. Dikirim oleh negaranya sedangkan sudah sampai di Denpasar di kantor pos malah disuruh diurus di kementerian," kata pria dalam video tersebut.
"Kementerian kalau bisa dihubungi enggak papa, orang di sana enggak bisa dihubungi, apa enggak kasihan orang kayak gini. Ini butuh untuk alat kencing sama bea cukai mempersulit. Barang sudah di depan mata," sambungnya.
Menanggapi hal ini, Tim Humas Bea Cukai Ngurah Rai mengatakan bahwa paket tersebut dikirim dari Finlandia dengan kode HS 90189090.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan kode pengiriman tersebut, paket alat kesehatan itu termasuk kategori larangan/pembatasan barang kiriman sesuai Surat Penetapan Barang Larangan dan Pembatasan (SPBL-BK).
Selain itu, berkaitan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2017 jo Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/234/2018 yang mengatur tentang pembatasan barang yang impor.
"Dan setelah kami lakukan kroscek kembali terhadap kode HS tersebut melalui website insw.go.id/intr (penelusuran pada bagian "Cari kode HS/Uraian HS") didapati informasi bahwa kode HS tersebut memang dalam hal impor memiliki regulasi impor yang harus dipenuhi dari Kementerian Kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2017 jo Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/234/2018," katanya.
Menurutnya, pengirim atau penerima paket harus memenuhi persyaratan impor berupa surat izin dari kementerian kesehatan untuk pengambilan paket.
ADVERTISEMENT
"Mohon untuk diketahui atas importasi barang tersebut memiliki persyaratan impor yaitu berupa perizinan dari Kementerian Kesehatan yang dalam hal ini Bea Cukai hanya melaksanakan ketentuan tersebut sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2017 jo Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/234/2018," katanya.
Bea Cukai Ngurah Rai belum menentukan nasib paket akan dikembalikan ke Finlandia, menahan atau memberikan kepada WNA penyandang disabilitas.
"Untuk kondisi tersebut kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut dan akan melakukan penjelasan lebih lanjut juga kepada pemilik barang secara baik-baik," tutupnya.