Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Polri telah membentuk Virtual Police atau disebut Polisi Dunia Maya sebagai upaya penerapan UU ITE yang lebih humanis. Sejauh ini sudah 4 akun media sosial atau Medsos yang telah ditegur.
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, 4 akun media sosial tersebut ditegur secara humanis. Namun, pihaknya enggan membeberkan nama akun medsos tersebut.
“Sementara ada 4 yang sudah kita berikan. Kalau misal itu akun anonim, secara teknis kita enggak bisa sampaikan. Tapi pasti sampai di sana,” kata Argo lewat keterangannya, Rabu (24/2).
Argo menuturkan, pihaknya berharap dengan adanya Virtual Police penyebaran hoaks dapat ditekan.
“Kita berharap dengan kegiatan Virtual Police ini ya minimal bisa mengurangi hoaks atau post truth di dunia maya,” ujar Argo.
Lebih lanjut, Argo menegaskan, teguran bukan upaya terakhir, namun akan ditindaklanjuti dengan polisi siber bila pengguna medsos tak menghiraukan teguran awal.
“Kalau tidak mengindahkan apa yang kita sampaikan, misal yang dituju atau orang itu yang dirugikan bikin laporan ya kita lakukan mediasi juga. Kalau tidak bisa, kita proses. Semuanya ada tahapan,” beber dia.
ADVERTISEMENT
Argo membeberkan, virtual police adalah kegiatan yang dilakukan oleh Kepolisian untuk memberikan suatu edukasi kepada masyarakat apabila masyarakat menyampaikan opini yang bersifat melanggar tindak pidana.
Prosesnya yakni, pihak Kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus.
"Sebagaimana diketahui bersama bahwa dunia maya dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan ilegal maupun melanggar hukum maka tentunya kepolisian ingin memberikan sesuatu kepada masyarakat berupa peringatan sesuai dengan program prioritas Bapak Kapolri," ujar Argo.
Contohnya di suatu akun ada tulisan atau gambar, kemudian ada petugas patroli siber yang menemukan langsung mengambil postingan tersebut dan ternyata dalam tulisannya ada pelanggaran pidana.
Petugas virtual police membuat laporan informasi kepada atasannya, setelah ada laporan informasi, ada screenshoot, meminta pendapat ahli (pidana, bahasa dan ITE).
ADVERTISEMENT
"Apabila ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber memberikan pengesahan kemudian Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi," urai Argo.
Contohnya, “Virtual Police Alert Peringatan I, Konten Twitter anda yang diunggah pada tanggal 22 Februari 2021 pukul 13.13 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian.
Guna menghindari proses hukum lebih lanjut, diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini anda terima. Salam Presisi.