Virtual Police Telah Blokir 336 Akun Medsos Sejak Februari hingga April 2021

5 Oktober 2021 15:51 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi bermain sosial media.  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bermain sosial media. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Keberadaan Virtual Police di bawah naungan Dittipidsiber Bareskrim terus menunjukkan kinerjanya, meski sempat ditentang sejumlah pihak.
ADVERTISEMENT
Dalam diskusi yang digelar SETARA Institute secara daring, salah satu pematerinya adalah Wadirtipidsiber Bareskrim, Kombes Pol Himawan, yang menampilkan laporan kinerja Virtual Police periode 23 Februari hingga 17 April.
Tampak Virtual Police sudah memblokir 336 akun media sosial, dan 188 dalam proses pemblokiran. Sedangkan untuk jenis platform medsos yang banyak terdapat konten negatif yakni Twitter (195 akun), Facebook (112 akun), Instagram (13 akun), Youtube (8 akun), dan WhatsApp (1).
Kombes Himawan menegaskan, bahwa Virtual Police tak menyasar ranah privasi seseorang. Untuk itu, dia meminta tak perlu khawatir akan keberadaan satgas tersebut.
Ilustrasi Polisi Virtual. Foto: Shutter Stock
“Ada yang bertanya apakah Virtual Police mengekang kebebasan? Kami tak menyasar ranah private atau pribadi. Kami terkait pasal SARA,” kata Himawan dalam diskusi Zoom, Selasa (5/10).
ADVERTISEMENT
Himawan menyebut, pihaknya selalu melibatkan ahli dalam menentukan apakah suatu konten menyalahi aturan atau tidak.
“Kemudian kami juga berkoordinasi ke ahli apakah postingan memenuhi unsur,” ujarnya.