Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Habib Rizieq Syihab, Eggi Sudjana, mengatakan kliennya sebenarnya menginginkan untuk segera pulang ke Indonesia. Keinginan ini sejalan dengan habisnya masa berlaku visa umrah Habieb Rizieq pada Senin (12/5) atau pada tanggal 17 Ramadhan 1438 Hijriyah.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Rizieq sendiri masih berada di Arab Saudi. Ia meninggalkan Indonesia menggunakan visa umrah.
"Visanya, visa umrah, habis visanya 17 Ramadhan. Saya tanya bagaimana? Habib malah balik tanya kapan saya pulang," ungkap dia saat saat jumpa pers Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di kantornya, Jalan Tanah Abang III, Jakarta Pusat, Kamis (1/6).
Namun, Eggi menyarankan kepada Rizieq untuk menunggu upaya hukum yang sedang dilakukan oleh tim pengacara. Kini, TPUA sedang meminta polisi untuk melakukan gelar perkara terbatas seperti saat kasus penodaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
ADVERTISEMENT
"Oke pulang, tapi polisi melakukan gelar perkara terbatas seperti saat menangani proses hukum Ahok," kata dia.
Sebab, Eggi menilai saat ini polisi memberikan perlakuan diskriminatif terhadap kasus baladacintarizeq. Hal itu berbeda dengan saat polisi menangani kasus Ahok yang seakan-akan terlihat diistimewakan.
[Baca juga: Menag Imbau Habib Rizieq Taati Hukum ]
Namun untuk kepastian tanggal kepulangan Rizieq ke Indonesia, Eggi sendiri belum dapat memastikannya.
Habib Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto 29 dan atau Pasal 6 juncto 32 dan atau Pasal 8 juncto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 208 tentang pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kasus itu bermula setelah beredar screenshoot chat antara Habib Rizieq dan Firza Husein via WhatsApp, yang mengandung kalimat dan foto-foto porno. Foto dan chat tersebut beredar di dunia maya dan beragam media sosial via link sebuah website baladacintarizieq.
ADVERTISEMENT