Vlogger Malaysia Ditagih Rp 600 Ribu di Rumah Pengabdi Setan, Ini Kata Camat

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wisata rumah film Pengabdi Setan Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi
zoom-in-whitePerbesar
Wisata rumah film Pengabdi Setan Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Video seorang vlogger asal Malaysia yang mengaku dimintai tarif Rp 600 ribu saat hendak membuat konten di kawasan rumah yang jadi objek film Pengabdi Setan, Pangalengan, Kabupaten Bandung, viral di media sosial.

Camat Pangalengan Vena Andriawan mengatakan, pihaknya sedang mengecek informasi tersebut dengan menugaskan Kanit Trantib Kecamatan Pangalengan mendatangi lokasi.

Hasil pengecekan menunjukkan, tarif Rp 600 ribu tersebut memang diberlakukan oleh pengelola dan sudah tercantum dalam ketentuan yang dibuat sejak lama.

“Kami cari tahu, kebetulan hari ini ada di Pemda, jadi saya menugaskan Kanit Trantib ke lokasi dan didapatkan informasi bahwa memang tarif itu sudah tertera lama dan bahkan ada di akunnya,” kata Vena, Selasa (1/9).

Menurutnya, tarif tersebut juga telah diberlakukan sejak 2020 melalui Surat Keputusan (SK) resmi. Selain aktivitas vlog, pengelola memiliki tarif untuk kegiatan lain, termasuk prewedding.

Vena menyebut tarif tersebut memiliki dasar sehingga tidak dapat serta-merta disebut sebagai pungutan liar (pungli).

Rumah Pengabdi Setan. Foto: Hadi Isnandiawan/Shutterstock

“Saya lihat ini benar apa enggak. Karena kalau tidak berdasar kan pungli. Ternyata ada dasarnya, termasuk kode prewedding segala macam, semua tertera,” ujarnya.

Menurut Vena, persoalan yang muncul lebih disebabkan kurangnya informasi yang diketahui wisatawan mengenai tarif tersebut.

"Iya mungkin tidak semua masyarakat tahu, ini masalah komunikasi saja. Jadi orang tidak menyangka kalau disana ada tarifnya," katanya.

Ia menilai selama ketentuan sudah disampaikan dan disepakati kedua pihak, maka hal tersebut merupakan bagian dari kesepakatan antara pengunjung dan pengelola.

“Ketika terms and condition-nya disepakati oleh pengelola destinasi maupun yang melaksanakan, terjadi kesepakatan, ya sudah. Tidak menjadi permasalahan,” ungkapnya.

Vena menegaskan, kewenangan mengenai tarif tersebut berada pada pengelola kawasan. Ia menjelaskan, sejumlah destinasi wisata di Kabupaten Bandung berada di bawah pengelolaan berbagai pihak, seperti PTPN, Perhutani, hingga BKSDA dan masing-masing memiliki aturan dalam pengelolaan kawasan.

Rumah Pengabdi Setan berada di area PTPN yang dalam pengelolaannya bekerja sama dengan koperasi.

Rumah Pengabdi Setan. Foto: Benno Putro/Shutterstock

“Ketika misalnya ini areanya PTPN, terus PTPN bermitra dengan koperasi, otomatis si koperasi ini berkontribusi ke PTPN,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pengelola memiliki pertimbangan dalam menetapkan tarif bagi vlogger atau influencer.

Sebab, konten yang dibuat di sebuah destinasi juga berpotensi menghasilkan keuntungan bagi pembuat konten sekaligus memberikan promosi bagi destinasi.

“Vlogger itu ataupun influencer ketika mereka ngonten dan kontennya disukai, mereka dapat duit. Kata pengelola, ‘Masa mereka dapat duit kita enggak? Kita kan objeknya,” tutur Vena.

"Mereka yang mengelola pasti berinovasi supaya areanya tetap terjaga. Pengelola menyampaikan bahwa vlogger atau influencer ketika ngonten dan kontennya disukai kan dapat keuntungan materiil. Mereka merasa sah-sah saja menarik tarif karena lokasinya yang menjadi objek utama dan juga untuk menutupi biasa operasional dan perawatan," sambungnya.

Karena itu, pemerintah kecamatan tidak dapat melakukan intervensi terhadap aturan tarif yang ditetapkan pengelola selama terdapat dasar dan kesepakatan dalam pelaksanaannya.

“Ketika dia ada dasarnya, ya itu kewenangan dari masing-masing pengelola. Kita enggak bisa intervensi,” kata Vena.

Ia menambahkan, pemerintah berada pada posisi untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait aturan di destinasi wisata.

“Kalau pemerintah mah di tengah. Tidak ada keberpihakan kepada siapa pun, tapi yang jelas memberikan penjelasan, informasi itu seperti apa,” pungkasnya.