Vokalis Kapten Band Ditangkap Polisi di Bandung karena Konsumsi Sabu

15 Januari 2021 14:41 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
ADVERTISEMENT
Dua pria yakni Ahmad Zaki dan Supriyatno diamankan polisi lantaran tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Zaki diketahui merupakan vokalis dari Band Kapten.
ADVERTISEMENT
Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendarsyah menjelaskan peristiwa bermula ketika polisi menerima informasi adanya transaksi narkotika di Jalan Cikondang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Lalu, polisi melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
Dua pelaku berhasil diamankan polisi di indekos milik Zaki pada tanggal 13 Januari lalu. Polisi, menurut Ricky, turut mengamankan barang bukti dari pengungkapan tersebut seperti satu bungkus plastik klip hingga dua unit ponsel.
"Setelah dilakukan penggeledahan anggota menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,29 gram, satu buah alat isap sabu, satu korek gas, dan dua unit handphone," kata dia di Kantor Satnarkoba Polrestabes Bandung, Jumat (15/1).
Setelah diamankan, sambung Ricky, hasil laboratorium memastikan keduanya positif mengkonsumsi sabu. Dua pelaku dipastikan hanya berperan sebagai pengguna. Kini, polisi masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Bahwa saudara AZ mengaku mengkonsumsi sabu akibat salah pergaulan," ucap dia.
Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun