Vonis 3 Wanita yang Cekoki Kucing Miras: 2 Bulan Penjara, Masa Percobaan 4 Bulan
·waktu baca 2 menit

Tiga perempuan terdakwa kasus kejahatan hewan yang mencekoki Flo, seekor kucing , dengan minum keras soju, divonis hukuman dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Padang, Sumbar, Kamis (7/9).
“Telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap hewan. Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa, yaitu dengan pidana penjara masing-masing dua bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dalam waktu empat bulan para terdakwa melakukan pidana lain,” kata Juandra, hakim tunggal dalam persidangan, saat membacakan putusan.
Para terdakwa adalah Syintia Ade Putri (24), Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22).
Hakim menilai hal yang meringankan para terdakwa, yaitu telah melakukan permintaan maaf di hadapan persidangan maupun di media sosial dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Para terdakwa juga dinilai hakim masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki dirinya di kemudikan hari.
Hal yang memberatkan, para terdakwa telah mengunggah perbuatannya di media sosial sehingga menimbulkan kemarahan bagi masyarakat luas khususnya bagi para pecinta kucing.
Pecinta Kucing Kecewa, Kejar Terdakwa
Putusan hakim ini sontak membuat para pecinta kucing yang hadir di persidangan kecewa. Bahkan sejumlah pecinta kucing menyoraki hingga mengejar terdakwa.
Para cat lover ini bahkan mencari terdakwa ke ruangan yang ada di Pengadilan Negeri Padang hingga pelataran parkir. Namun upaya itu tidak berhasil, terdakwa sudah tidak terlihat lagi.
Sidang tindak pidana ringan (tipiring) ini berlangsung sejak pagi, hakim bahkan dua kali menskors sidang. Dalam sidang, dihadirkan dua orang saksi, yakni seorang cat lover dan Ketua Indonesian Cat Association, Isnaini Iskandar.
Flo juga dihadirkan dalam sidang sebagai barang bukti. Kucing persia medium itu duduk di dalam kandang di kursi di hadapan hakim.
Jangan Menggali Tawa di Atas Penderitaan Satwa
Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona, dari Jakarta terbang ke Padang ikut hadir langsung mengikuti persidangan tersebut.
Doni mengungkapkan, persidangan ini harus menjadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak sembarangan menganiaya hewan apalagi hanya untuk jadi bahan bercandaan.
“Jangan sampai melakukan sesuatu yang merugikan, jangan menggali tawa di atas penderitaan satwa,” ujarnya usai persidangan.
