Vonis Banding Penyuap Bupati Rita Dianggap Rendah, KPK Ajukan Kasasi

12 November 2018 17:48 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Heri Susanto Gun alias Abun di Pengadilan Tipikor (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Heri Susanto Gun alias Abun di Pengadilan Tipikor (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan banding terhadap Direktur PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun. Kasasi itu diajukan karena KPK memandang putusan banding masih jauh dari tuntutan penuntut umum KPK.
ADVERTISEMENT
"Kami memandang putusan (banding) tersebut masih cukup rendah dibanding tuntutan KPK 4 tahun 6 bulan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (12/11).
Rita Widyasari. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rita Widyasari. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Abun adalah terdakwa kasus penyuapan terhadap Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara. Ia diduga memberikan suap sebesar Rp 6 miliar agar Rita memberikan izin lokasi kepada PT SGP di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar, seluas 16 hektare.
Pengadilan Tipikor Jakarta sudah memvonis Abun dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Pada tahap banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman terhadap Abun tersebut.
"Kami harap di proses kasasi nanti, majelis hakim di Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan penjatuhan hukuman yang sesuai dengan perbuatan terdakwa, terutama karena ancaman maksimal terhadap pemberi suap hanya 5 tahun dan itu jauh lebih rendah dari pihak penerima suap," ujarnya.
ADVERTISEMENT