Vonis Banding, Satu Hakim Anggap Fredrich Yunadi Layak Dibui 10 Tahun

10 Oktober 2018 14:38 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan hukuman penjara terhadap Fredrich Yunadi itu tetap selama 7 tahun penjara. Hal tersebut termuat dalam vonis banding yang diputuskan majelis hakim terhadap eks pengacara Setya Novanto itu.
ADVERTISEMENT
"Iya, putusan PN dikuatkan," kata humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Johanes Suhadi, saat dikonfirmasi, Rabu (10/10).
Majelis hakim yang memutus perkara ini ialah Ester Siregar senagai ketua, sedangkan hakim anggota I Nyoman Sutama, James Butar, Anton R. Saragih, dan Jeldi Ramadhan. Putusan itu tidak diambil secara bulat lantaran satu hakim yakni Jeldi Ramadhan berbeda pendapat atau dissenting opinion.
Dalam pertimbangannya, Jeldi Ramadhan berpendapat seharusnya hukuman Fredrich diperberat menjadi 10 tahun. Ia berpendapat bahwa Fredrich yang merupakan advokat seharusnya menyadari profesinya sangat mulia dan sejajar dengan penegak hukum lainnya dalam penegakan proses peradilan.
Jeldi menyatakan seharusnya Fredrich dalam membela kliennya harus tetap menjunjung tinggi aturan yang berlaku, bukannya melanggar hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Menimbang bahwa dalam menjalankan profesinya dalam membela kliennya telah melakukan kebohongan-kebohongan mulai dari keberadaan klien hingga 'rekayasa kecelakaan' secara sistematis dan direncanakan," kata Jeldi.
Ia menyatakan dalam fakta persidangan telah secara nyata Fredrich Yunadi melakukan hal itu atas niat jahat (means rea) demi membela kliennya. Fredrich Yunadi dinilai telah terbukti mengalangi penyidikan KPK. (Obstruction Of Justice).
Berdasarkan pertimbangan itu, hakim Jeldi menilai Fredrich layakk dihukum lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor. "Karenanya, terdakwa perlu dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatan guna memenuhi rasa keadilan masyarakat, yaitu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata dia.
Namun kemudian 4 hakim lainnya berpendapat bahwa hukuman Fredrich Yunadi selama 7 tahun penjara sebagaimana putusan sebelumnya sudah sesuai. Maka berdasarkan suara terbanyak, vonis menyatakan Fredrich tetap dihukum 7 tahun penjara.
ADVERTISEMENT