Vonis Bebas Bupati Rokan Hulu Bikin KPK Curiga

23 Februari 2017 20:37 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Bupati Rokan Hulu Suparman (Foto: Antara/Rony Muharrman)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Rokan Hulu Suparman (Foto: Antara/Rony Muharrman)
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, kecewa dengan vonis bebas Suparman, Bupati Rokan Hulu yang menjadi terdakwa kasus suap. Putusan itu diketuk majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yang rekam jejaknya sudah dikantongi KPK.
ADVERTISEMENT
"Di situ ada rekam jejak hakim yang sedang diperhatikan," kata Febri dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (23/2).
Febri menuturkan, KPK akan melakukan upaya hukum atas vonis bebas itu. Menurutnya, KPK yakin dengan konstruksi perkara suap itu, apalagi pada 2015 sudah ada terdakwa lain yang divonis bersalah.
"Putusan itu kini telah berkekuatan hukum tetap, bahkan majelis hakim pada saat itu meyakini akan adanya perbuatan bersama-sama yang melibatkan sejumlah pihak termasuk terdakwa yang divonis hari ini," kata Febri.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Suparman hukuman 4,5 tahun penjara karena dianggap terbukti berkomplot dengan Annas Maamun, Gubernur Riau, untuk mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Riau. Saat itu Suparman menjabat Anggota DPRD Riau.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)