Vonis Bebas Gugur, Eks Ketua DPRD Jabar Dieksekusi ke Lapas Banceuy

4 Juli 2023 22:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara, saat tiba di Lapas Banceuy pada Selasa (4/7). 
 Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara, saat tiba di Lapas Banceuy pada Selasa (4/7). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara, resmi dieksekusi oleh jaksa ke Lapas Banceuy, Kota Bandung. Sebelumnya, ia dijatuhi vonis kurungan 10 tahun oleh majelis hakim Mahkamah Agung karena tindak pidana penggelapan dan pencucian uang di bisnis SPBU.
ADVERTISEMENT
Dari pantauan, Irfan terlihat datang ke lapas menaiki mobil tahanan kejaksaan. Dia hanya menjawab singkat pertanyaan dari awak media ketika ditanyai kondisinya. Dia lalu masuk ke dalam lapas.
"Sehat," kata Irfan pada Selasa (4/7).
Sementara itu, Kalapas Banceuy, Heri Kusrita, membenarkan pihaknya sudah menerima pelimpahan tahanan dari Kejaksaan Negeri Cimahi. Kini, Irfan sudah berada di ruang registrasi untuk menjalani pemeriksaan berkas.
"Benar, Lapas Banceuy menerima eksekusi satu orang terpidana atas nama Irfan Suryanagara dari Kejaksaan Negeri Cimahi untuk menjalankan pidananya di Lapas Banceuy," ujar dia.
Didasarkan keterangan dari dokter di RS Cibabat, Heri, Irfan berada dalam kondisi sehat. Meski begitu, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Irfan.
"Keterangan dari dokter RS Cibabat menyatakan yang bersangkutan sehat jasmani," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Irfan dan istrinya, Endang Kusumawaty, divonis pidana kurungan selama 10 tahun dan denda senilai Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim di Mahkamah Agung (MA) terkait kasus bisnis SPBU.
Eks Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara, saat tiba di Lapas Banceuy pada Selasa (4/7). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Vonis itu dijatuhkan usai jaksa mengajukan banding atas vonis bebas di PN Bale Bandung. Di tingkat MA, keduanya dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang.
"Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Cimahi tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung...," demikian bunyi putusan sidang yang majelisnya diketuai oleh Suhadi sebagaimana dilihat pada Selasa (4/7).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," lanjut putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
Irfan dan istrinya dikenakan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010. Mereka pun diperintahkan oleh majelis hakim untuk ditahan. Adapun Endang ditempatkan di Lapas Sukamiskin.