Vonis Bebas Hakim Terhadap Ronald Tannur dan Respons Pengacara Korban

25 Juli 2024 9:06 WIB
·
waktu baca 5 menit
Polisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gregorius Ronald Tannur, putera dari Edward Tannur anggota DPR RI fraksi PKB divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7). Ia dibebaskan dari dakwaan penganiayaan yang berujung pada tewasnya Dini Sera Afrianti (26), kekasihnya.
ADVERTISEMENT
Vonis bebas itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik. Ia sah bebas dari ancaman penjara 12 tahun yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum.
Bagaimana reaksi Ronald Tannur usai divonis bebas?, apa yang disampaikan pengacara Dini?, berikut telah kumparan rangkum:
Tak Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
Hakim menyampaikan bahwa terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar majelis hakim saat membacakan amar putusannya.
ADVERTISEMENT
"Menetapkan barang bukti berupa satu unit mobil Innova dengan nopol B 1744 VON tahun 2020, satu potong hoodie warna abu-abu, satu pasang sandal warna hitam, satu buah topi warna hitam, satu unit HP Samsung dikembalikan kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur," ucapnya.
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Tapi, JPU tidak langsung menerima putusan tersebut. Mereka menyatakan pikir-pikir.
"Pikir-pikir," ujar JPU, Ahmad Muzakki.
Terpisah, pengacara terdakwa, Sugianto, menyebut bahwa putusan hakim telah mempertimbangkan sesuai dengan fakta yang ada.
"Memang faktanya dari awal kejadian ini tidak ada satu pun orang yang tahu yang melihat peristiwa kalau itu ada kejadian pembunuhan atau penganiayaan," ujar Sugianto.
Tangis Ronald Tannur Pecah saat Divonis Bebas PN Surabaya
Setelah mendengar putusan bebas disebut, Ronald Tannur yang dalam kondisi berdiri, melepas kacamatanya. Ia lalu mengusap air matanya.
ADVERTISEMENT
Setelah amar putusan dibacakan, Ronald kembali duduk. Ia menerima putusan hakim tersebut.
"Terima Yang Mulia," kata Ronald.
Pengacara Dini Sera Usai Ronald Tannur Bebas: Semoga Hakim Dibalas Setimpal
Pengacara Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura, mengaku kecewa atas putusan yang dijatuhkan oleh hakim tersebut.
"Tadi kami sudah mengetahui dan mendengar hasil putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang ada di PN Surabaya. Melihat putusannya yang membebaskan tersangka tentu saya mewakili keluarga korban sangat kecewa, sangat prihatin, dengan keputusan yang ditetapkan oleh majelis hakim di PN Surabaya," kata Dimas kepada kumparan, Rabu (24/7).
Sidang pembacaan dakwaan terhadap Gregorius Ronald Tannur, tersangka pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) di PN Surabaya, Selasa (19/3/2024) Foto: Dok. Istimewa
"Hari ini, malam ini juga saya berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa semoga para hakim tersebut segera mendapat balasan yang setimpal atas putusannya dari Tuhan Yang Maha Esa," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Dimas mengatakan, pihaknya akan melaporkan para hakim ke Badan Pengawas Hakim Mahkamah Agung yang memutus bebas Ronald Tannur.
"Kami akan menggandeng banyak pihak yang memang peduli terhadap putusan ini, peduli terhadap keadilan yang ada di Republik Indonesia," ungkapnya.
Sekilas Kasus Ronald Tannur dan Kekasihnya, Dipukul Botol dan Lindas dengan Mobil
Berikut adalah inti sari kasus, yang kumparan rangkum sesuai dakwaan jaksa:
Peristiwa ini terjadi pada 4 Oktober 2023, pukul 00.26 WIB di Lenmarc Mal Jalan Mayjen Jonosewojo, Surabaya.
Awalnya, Ronald dan Dini hadir ke undangan karaoke teman mereka, Ivan Sianto di Blackhole KTV. Usai Karaoke, Ronald dan Dini terlibat cekcok. Saat menuju parkiran mobil, Dini menampar Ronald. Ronald membalasnya dengan memukul kepala Dini dengan botol Tequilla.
ADVERTISEMENT
Ribut antara keduanya terus berlanjut. Mereka mencari CCTV untuk membuktikan, siapa yang lebih dulu memukul. Ronald kukuh mencari CCTV, ia naik lagi tempat karaoke, sementara Dini menunggu di parkiran mobil.
Polrestabes Surabaya menggelar rekonstruksi kasus Dini Sera Afrianti (29) yang tewas dianiaya anak anggota DPR Ronald Tannur di Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya, Selasa (10/10/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Ia duduk di selonjor, di sebelah kiri, bagian depan pintu mobil Innova abu-abu milik Ronald. Ronald bertanya kepada Dini, "Mau pulang atau tidak?".
Pertanyaan Ronald tak mendapat jawaban dari Dini. Ronald emosi. Ia menjalankan mobilnya ke arah kanan. Ia harusnya tahu, Dini tengah bersandar di mobilnya.
Mobil itu lantas melindas Dini yang tak bergerak. Ronald merasa sesuatu di mobilnya, ia juga melihat Dini sudah tergeletak di tengah jalan parkiran. Karena ada mobil yang akan lewat, Ronald menjauhi Dini dan mencari parkiran cukup jauh.
ADVERTISEMENT
Beberapa saksi menanyai Ronald apakah ia mengenali Dini, Ronald menjawab tidak kenal. Sampai, seorang pegawai karaoke mengenali bahwa Ronald datang bersama Dini, barulah ia mengaku.
Ronald Tannur dan pacarnya Dini Sera Afrianti. Foto: Dok. Istimewa
Ronald membawa pergi Dini dari parkiran sekitar pukul 01.10 WIB. Ia dibawa ke apartemen Orchad Tanglin. Ia meletakkan Dini di sebuah kursi roda, menitipkannya pada sekuriti, dan meninggalkan Dini di lobi.
Rupanya, Ronald naik ke apartemen nomor 31-12 milik Dini. Ia didatangi oleh Sekuriti, dan seorang saksi bernama Hermawan. Mereka minta pertanggungjawaban Ronald.
Akhirnya, seorang kenalan membawa Dini ke Rumah Sakit National Hospital. Dokter berusaha menyelamatkan nyawanya. Tapi, alat pacu jantung mendeteksi, jantung Dini telah berhenti berdetak.
Berikut hasil autopsi Dini:
ADVERTISEMENT
Polrestabes Surabaya menetapkan tersangka kepada Gregorius Ronald Tannur atas penganiayaan terhadap DSA yang tewas di apartemennya Jalan Puncak Indah Lontar, Surabaya, Jumat (6/10/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Pada pemeriksaan dalam ditemukan :
ADVERTISEMENT