Vonis Bebas Terdakwa Pemelihara Landak, Hakim Singgung Hati Nurani Aparat

19 September 2024 17:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa I Nyoman Sukena menjalani sidang dengan agenda vonis di PN Denpasar, Kamis (19/9/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa I Nyoman Sukena menjalani sidang dengan agenda vonis di PN Denpasar, Kamis (19/9/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua majelis hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra menyinggung soal hati nurani aparat penegak dalam menangani perkara yang melibatkan masyarakat. Menurutnya, penegakan hukum berjalan ideal bila aparat memiliki insting kuat dan cerdas.
ADVERTISEMENT
Pernyataan itu disampaikan Bawadewa saat menjatuhkan vonis bebas terhadap I Nyoman Sukena, terdakwa kasus pemeliharaan hewan dilindungi landak jawa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (19/9).
Terdakwa I Nyoman Sukena (kanan) yang didakwa melakukan tindak pidana karena memelihara Landak Jawa (Hysterix javanica) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (13/9/2024). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
Aparat penegak hukum harus bisa memilah perkara mana yang bisa diselesaikan melalui restorative justice hingga pembinaan.
"Menelaah dan memilah-milah perkara mana yang harus diselesaikan dengan cara pembalasan, rehabilitasi, pembinaan, dan restitusi dari kerugian sehingga supremasi hukum bisa terwujud," sambungnya.
Ia mengatakan, dalam memutuskan perkara ini tidak hanya mengedepankan pendekatan kepastian hukum, tetapi juga melihat rasa keadilan dan kemanfaatan di masyarakat.
Terdakwa I Nyoman Sukena menjalani sidang dengan agenda vonis di PN Denpasar, Kamis (19/9/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Hal ini karena hukum diciptakan untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat dan manusia sebagai individu dengan kepentingan berbeda. Hukum dalam pencapaiannya tidak boleh lepas dari keadilan, kepastian dan kemanfaatan.
ADVERTISEMENT
"Untuk menguji apakah seseorang terdakwa bersalah memenuhi unsur tindak pidana sudah tepat dilakukan pengujian di pengadilan. Berdasarkan alat-alat bukti yang sah, bukan berdasarkan arogansi kekuasaan," ujarnya.
"Sehingga, apa yang menjadi harapan dan sandaran hukum selama ini merupakan kepastian hukum yang berkeadilan dan berkemanfaataan bisa terwujud," lanjutnya.
Terdakwa I Nyoman Sukena tersenyum saat menjalani sidang dengan agenda vonis di PN Denpasar, Kamis (19/9/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Tak Ada Niat Eksploitasi Landak Jawa

Bamadewa mengatakan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, perbuatan Sukena tidak memiliki unsur kesengajaan atau niat untuk mengeksploitasi empat ekor landak jawa.
Sukena memelihara empat ekor landak tersebut secara ilegal karena keterbatasan pengetahuannya tentang hewan yang dilindungi dan memerlukan izin jika ingin dipelihara.
Landak Jawa. Foto: Shutterstock
Apalagi, hewan tersebut dianggap hama oleh masyarakat setempat dan pihak Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) tidak melakukan sosialisasi secara masif terkait hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim memutuskan terdakwa dibebaskan dari Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).
Majelis hakim juga memerintah JPU agar membebaskan terdakwa dari tahanan dan memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat martabatnya.