Vonis Bupati Hulu Sungai Tengah Diperberat Jadi 7 Tahun Penjara

3 Januari 2019 11:47 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap proyek pengerjaan RSUD Damanhuri, Abdul Latif, berjalan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap proyek pengerjaan RSUD Damanhuri, Abdul Latif, berjalan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan oleh tim kuasa hukum Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif. Namun dalam putusan bandingnya, majelis hakim memperberat masa hukuman Abdul Latif dari 6 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Betul," kata Kepala Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Johanes Suhadi saat dikonfirmasi, Kamis (3/1).
Dalam putusan banding itu, majelis hakim hanya mengubah masa hukuman Abdul Latif. Ia tetap dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Tak hanya itu, hak politik Abdul Latif juga tetap dicabut selama 3 tahun.
Abdul Latif dinyatakan bersalah karena terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar dari Bos PT Menara Agung Pusaka Donny Witono. Kasus ini bermula saat Abdul Latif dilantik sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah (HST). Sekitar Maret-April 2016, Abdul memanggil anak buahnya, Fauzan Rifani selaku Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Hulu Sungai Tengah, untuk menemuinya di rumah dinas.
ADVERTISEMENT
Sidang tuntutan Ketua Kadin Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani, terkait kasus suap pembangunan RSUD Damanhuri Barabai di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/7). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang tuntutan Ketua Kadin Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani, terkait kasus suap pembangunan RSUD Damanhuri Barabai di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/7). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Abdul kemudian menyampaikan permintaan fee kepada para kontraktor yang mendapatkan proyek di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Fee tersebut berasal dari proyek pekerjaan jalan sebesar 10 persen, pekerjaan bangunan sebesar 7,5 persen, dan pekerjaan lainnya sebesar 5 persen, dari nilai kontrak yang sudah dipotong pajak.
Pada Maret 2017, Donny yang turut mengikuti proses lelang, berniat untuk menemui Abdul. Namun, Abdul menolaknya lantaran proses lelang masih berlangsung.
Abdul lalu meminta Fauzan menemui Donny di Hotel Madani Barabai. Dalam pertemuan itu, Fauzan meminta Donny untuk memberikan fee sebesar 10 persen kepada Abdul jika ingin menjadi pemenang lelang. Atas permintaan itu, Donny meminta agar fee diturunkan menjadi 7,5 persen. Fauzan lalu menghubungi Abdul dan ia menyetujuinya.
ADVERTISEMENT
Fauzan lalu menghubungi Abdul Latif yang kemudian menyetujuinya. Donny menyanggupi akan menyerahkan fee yang disepakati dengan Abdul Latif setelah perusahaannya menjadi pemenang lelang.
Perusahaan Donny akhirnya diumumkan sebagai pemenang lelang proyek dengan nilai kontrak sejumlah Rp 54,451 miliar setelah dipotong PPn dan PPh sejumlah Rp 48 miliar. Artinya nilai fee untuk Latif adalah Rp 3,6 miliar.