Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Jaksa penuntut umum banding," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (16/6).
Hakim sebelumnya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Miftahul Ulum . Ulum juga dihukum denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menghukum Ulum selama 9 tahun penjara. Serta denda sebesar Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan penjara.
"JPU berpandangan bahwa putusan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat jauh dari tuntutan," ujar Ali.
Ulum dinilai terbukti menjadi perantara suap dan gratifikasi untuk Imam Nahrawi . Dalam perkara suap, Ulum dinilai terbukti menjadi perantara suap sebesar Rp 11,5 miliar untuk Imam Nahrawi.
Suap yang berasal dari mantan Bendahara Umum KONI, Johny E Awuy, dan mantan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy, itu untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan Proposal Bantuan Dana Hibah Kemenpora kepada KONI Pusat pada Tahun Kegiatan 2018.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam perkara gratifikasi, Ulum dinilai terbukti menjadi perantara penerimaan uang total sebesar Rp 8.648.435.682. Uang berasal dari sejumlah pihak dalam kurun Agustus 2015 hingga Januari 2018.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona