Vonis Eks Jaksa Kejari Jakbar Penilap Barbuk Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang putusan eks jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya, terkait kasus dugaan korupsi menilap uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan eks jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya, terkait kasus dugaan korupsi menilap uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terhadap eks jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, dari 7 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara.

Majelis Hakim menyatakan Azam telah terbukti melakukan korupsi menilap uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit yang ditanganinya. Sebagaimana Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor.

Putusan tersebut diadili oleh Teguh Harianto selaku Ketua Majelis, dengan hakim anggota yakni Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun, pada Rabu (27/8) lalu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azam Akhmad Akhsya berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Hakim Teguh membacakan amar putusannya, dikutip Jumat (12/9).

Selain pidana badan, Azam juga dihukum pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 11,7 miliar kepada Azam. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Azam dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 5 tahun," ujar hakim.

"Atau apabila terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti," lanjutnya.

Hukuman ini lebih berat dibanding vonis Pengadilan Tipikor Jakarta. Pada pengadilan tingkat pertama, Azam divonis 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp 250 juta.

Pertimbangan Hakim

Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan menyatakan perbuatan Azam telah mencoreng nama baik dan integritas jaksa sebagai penegak hukum yang seharusnya melindungi hak korban investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Azam adalah Jaksa Penuntut Umum sekaligus Jaksa Eksekutor dalam perkara Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit. Namun, dia malah menggunakan kekuasaannya itu untuk meminta uang "uang pengertian" kepada para kuasa hukum korban Robot Trading Fahrenheit sebesar Rp 11.700.000.000.

"Selain itu, terdakwa Azam Akhmad Akhsya berinisiatif dalam mencari keuntungan finansial dengan cara-cara serta memasukkan 137 korban fiktif yang tidak ada dalam putusan dengan memanipulasi dokumen, dan menanyakan kepada saksi Brian Erick First Anggitya pada awal persidangan tahun 2022 apakah ada sesuatu/uang yang diberikan di depan kepada terdakwa," tutur hakim.

"Serta menyembunyikan penerimaan uang melalui rekening penampungan atas nama Andi Rianto pegawai honor pada Kejari Jakarta Barat, dan dari penerimaan uang tersebut terdakwa mempergunakan untuk kepentingan pribadi dengan pembelian asuransi, deposito, tanah dan bangunan," imbuhnya.

Atas sejumlah pertimbangan itu, Hakim Tinggi tak menilai hukuman 7 tahun penjara terhadap Azam terlalu ringan. Sehingga, hukumannya perlu diperberat.

"Terdakwa sebagai Jaksa selaku penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi justru sebagai pelaku korupsi sehingga tidak mendukung dan tidak mencerminkan semangat pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia," bunyi pertimbangan Hakim.

"Sehingga oleh karenanya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jakarta akan mengubah lamanya pidana penjara (strafmaat) terhadap terdakwa," imbuhnya.

Dakwaan Azam

Dalam kasusnya, Azam didakwa menilap uang barang bukti dari perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit yang ditanganinya sebesar Rp 11,7 miliar pada tahun 2023 lalu.

Jaksa menyebut uang Rp 11,7 miliar itu diperoleh Azam dari tiga orang pengacara korban Fahrenheit saat eksekusi perkara tersebut. Pengacara itu yakni Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya.

Adapun perkara itu bermula saat Azam ditunjuk menjadi salah satu penuntut umum dalam perkara tersebut dengan tersangka Hendy Susanto.

Pada 15 Juli 2022, proses penyerahan tersangka serta barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum Kejari Jakbar atas perkara itu dimulai.

Setelah perkara dilimpahkan Azam ke PN Jakbar, ia diduga mendesak Bonifasius untuk memanipulasi jumlah pengembalian barang bukti kepada para korban yang merupakan klien Bonifasius. Caranya, mereka mengubah jumlah uang pengembalian yang seharusnya Rp 39,35 miliar menjadi Rp 49,35 miliar.

Untuk mempengaruhi Azam dari kelebihan Rp 10 miliar itu, Bonifasius memberikan bagian kepada terdakwa sebesar Rp 3 miliar.

Tak hanya itu, Azam dan Oktavianus Setiawan juga turut bersepakat untuk memanipulasi pengembalian barang bukti kepada para korban yang diwakili Oktavianus. Caranya, mereka melakukan pengembalian seolah-olah mengembalikan barang bukti ke Paguyuban Bali sekitar Rp 17,8 miliar.

Padahal, Paguyuban Bali itu hanyalah akal-akalan belaka yang dilakukan oleh Oktavianus. Azam lalu meminta Oktavianus untuk membagi uang itu secara rata dan meminta bagian sekitar Rp 8,5 miliar.

Sementara itu, kepada pengacara atas nama Brian, Azam meminta biaya sebesar 15 persen dari jumlah uang yang dikembalikan. Ia meminta Rp 250 juta. Dari situ, Brian meminta pengurangan menjadi Rp 200 juta.

Imbas desakan dan permintaan Azam, ketiga pengacara itu terpaksa memberikan bagian kepadanya karena khawatir korban-korban yang mereka wakili tak mendapatkan pengembalian.

Pada bulan Desember 2023, Azam menghubungi ketiganya melalui WhatsApp untuk memberi tahu bahwa perkara telah diputus di tingkat kasasi.

Azam pun meminta ketiganya datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat karena putusan tersebut akan segera dieksekusi. Kemudian, Azam meminta ketiganya menyerahkan nomor rekening dan KTP yang akan digunakan untuk melakukan transfer uang pengembalian barang bukti berupa uang.

Setelah barang bukti ditransfer ke masing-masing pengacara, mereka langsung mentransfer bagian yang telah disepakati ke Azam. Uang sebesar Rp 11,7 miliar pun diterima Azam melalui rekening BNI atas nama Andi Rianto yang merupakan pegawai honorer Kejari Jakbar.

Uang yang diterimanya itu kemudian dipindahkan Azam ke rekening istrinya maupun pihak lain dan ditukarkan ke mata uang asing.