Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Vonis Eliezer Jauh di Bawah Tuntutan, Ada SOP Jaksa Seharusnya Banding
16 Februari 2023 18:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Vonis Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dijatuhkan oleh majelis hakim jauh dari tuntutan jaksa. Dia divonis 1,5 tahun penjara, sementara tuntutannya 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Padahal, Eliezer terjerat dalam kasus pembunuhan berencana. Dia merupakan eksekutor yang diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Yosua.
Jaksa menyatakan menerima vonis tersebut, meski jauh dari tuntutan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, menegaskan jaksa tidak akan banding atas vonis itu.
Pertimbangannya, karena keadilan substantif telah terpenuhi. Ditambah keluarga Yosua sudah memaafkan Eliezer. Jaksa, kata dia, merupakan kepanjangan tangan dari korban dan negara. Dalam hal ini, keluarga korban telah memaafkan.
"Kami tidak banding, inkrah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Fadil dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (16/2).
Sikap ini berbeda dengan SOP yang tertuang dalam Buku Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tertanggal 1 Januari 2022.
ADVERTISEMENT
Dalam SOP tersebut, diatur mengenai langkah hukum lanjutan terhadap kasus pidana. Termasuk dalam banding.
Aturan tersebut terletak pada bab upaya hukum banding. Pada poin lima di bab tersebut, disebutkan bahwa apabila putusan yang dijatuhkan hanya setengah atau kurang dari tuntutan, jaksa dapat tidak mengajukan banding, kecuali untuk kasus tertentu. Salah satunya, yakni kasus pembunuhan berencana.
Jaksa diminta untuk banding apabila dalam kasus pembunuhan berencana putusan yang dijatuhkan hakim hanya setengah atau kurang dari setengah tuntutan.
Berikut bunyinya:
5) Sekalipun putusan yang dijatuhkan hanya ½ (satu per dua) atau kurang dari ½ (satu per dua) tuntutan yang diajukan, penuntut umum dengan persetujuan Kepala Kejaksaan Negeri/Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dapat tidak mengajukan upaya hukum banding, kecuali terhadap perkara:
ADVERTISEMENT
b) tindak pidana pembunuhan berencana.
Lantas mengapa jaksa tak banding meski ada SOP itu?
"Dalam SOP kami memiliki. Dalam penjatuhan tuntutan pidana, memang harus disesuaikan dengan peran, tapi ketika hakim memutus menurut berdasarkan perasaan kami, maka dalam undang-undang KUHAP disebut upaya hukum, jaksa boleh gunakan boleh tidak gunakan, di KUHAP baca. Tapi ketika tidak digunakan rasionalnya apa? apa alasannya?" kata Fadil.
Dia menegaskan, tiga menggunakan langkah banding itu karena Eliezer sudah jujur buka-bukaan terkait kasusnya. Begitu juga sudah mendapatkan maaf dari pihak keluarga Yosua selaku korban.
"Mencermati perkembangan hukum, masyarakat, ini orang tua korban memaafkan. Media sosial begitu gencar. Masa kami tidak merespons itu sebagai wujudan keadilan substantif yang harus kita wujudkan dalam penegakan hukum ya?" pungkas Fadil.
Vonis terhadap Eliezer ini paling rendah di antara vonis terdakwa lainnya. Yang paling berat adalah Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati. Namun dia mengajukan banding, bersama dengan ketiga terdakwa lainnya.
ADVERTISEMENT