Vonis Gubernur Bengkulu Nonaktif Jadi 9 Tahun dan Hak Politik Dicabut

29 Maret 2018 13:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur nonaktif Bengkulu Ridwan Mukti (Foto: Antara/Galih Pradipta)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur nonaktif Bengkulu Ridwan Mukti (Foto: Antara/Galih Pradipta)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Provinsi Bengkulu memperberat vonis yang dijatuhkan kepada Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti beserta istri Lily Martiani Maddari. Putusan itu dikeluarkan setelah keduanya mengajukan banding dari vonis hukuman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
ADVERTISEMENT
Ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi Provinsi Bengkulu Adi Dachrowi menyebutkan saat ini Ridwan dan Lily mendapat hukuman sembilan tahun penjara. Vonis itu lebih lama satu tahun dari hukuman sebelumnya.
"Pengadilan Tinggi Bengkulu memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama, dengan sejumlah pertimbangan," kata Adi di Bengkulu, Rabu (28/3) seperti dilansir Antara.
Menurut Adi, hakim merasa ada tindakan Ridwan dan Lily yang dianggap memberatkan karena memanfaatkan jabatannya. Selain itu, hingga putusan dibacakan, keduanya tidak mengakui telah melakukan korupsi.
Lily Martiani Maddari dan Ridwan Mukti (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Lily Martiani Maddari dan Ridwan Mukti (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
Bukan hanya memberikan vonis kurungan badan, hakim pengadilan tinggi juga mencabut hak politik Ridwan Mukti. "Mencabut hak terdakwa I untuk dipilih selama lima tahun usai menjalani pidana kurungan," kata Adi mengutip amar putusan. Selain itu, Ridwan dan Lily dibebankan denda sebanyak Rp 400 juta yang bisa diganti penjara selama dua bulan.
ADVERTISEMENT
Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari ditangkap KPK pada Juni 2017 karena diduga terlibat suap terkait proye peninggian jalan di Bengkulu. Mereka diduga menerima uang Rp 4,7 miliar dari kontraktor yang memenangkan tender proyek.
Saat kasus ini masih di tingkat pengadilan tahap pertama, hakim memutuskan Ridwan dan Lily dihukum delapan tahun penjara. Mereka juga dibebankan denda Rp 400 juta. Vonis terhadap keduanya lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut terdakwa dangan pidana kurungan selama 10 tahun.