Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Vonis Hakim: 18 Kapal, 4 Perusahaan, hingga Tanah Heru Hidayat Dikembalikan
19 Januari 2022 11:26 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Majelis hakim Tipikor Jakarta memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan sejumlah harta berupa kapal, perusahaan, hingga tanah yang terkait dengan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat . Hal tersebut bagian dari vonis hakim terhadap Heru Hidayat dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT ASABRI dan tindak pidana pencucian uang.
ADVERTISEMENT
"Menimbang barang bukti berupa kapal LNG Aquarius Nomor Tanda Pendaftar 2012 Pst No. 7178/L milik PT Hanochem Shipping beserta seluruh dokumen kapal terbukti terbukti dimiliki PT Hanochem Shipping jauh sebelum tindak pidana korupsi dalam perkara ini," kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (18/1), dikutip dari Antara.
Diketahui, dalam perkara tersebut, Heru Hidayat dinyatakan bersalah melakukan korupsi. Namun dia divonis penjara nihil oleh hakim. Meski demikian, ia tetap berkewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,643 triliun.
Salah satu aset yang harus dikembalikan adalah Kapal LNG Aquarius yang dibeli 3 konsorsium sejak 14 Desember 2011 dengan harga USD 33 juta dari BGT Ltd.
Hakim mengatakan, PT TRAM Mineral TBK merupakan pemegang saham di PT PT Hanochem Shipping. Namun tidak dengan sendirinya PT TRAM Mineral Tbk atau Heru menjadi pemilik dari kapal tersebut, sehingga dapat dipastikan bukan merupakan hasil tindak pidana.
ADVERTISEMENT
"Oleh karenanya harus dikembalikan kepada dari mana barang tersebut disita," tambah hakim Eko.
Ada 4 kapal milik PT Trada Alam Mineral Tbk yang juga diperintahkan untuk dikembalikan yaitu:
1. Kapal Pasmar 01
2. Kapal Taurians one
3. Kapal Taurians two
4. Kapal Taurians Three
"Serta seluruh dokumen terkait kapal-kapal di atas terbukti dimiliki PT Trada Alam Minera Tbk jauh dimiliki sebelum tindak pidana korupsi sehingga bukan hasil tindak pidana oleh karenanya harus dikembalikan kepada barang siapa barang tersebut disita," ungkap hakim.
Masih ada 13 kapal milik PT Jelajah Bahari Utama yang juga diperintahkan hakim untuk dikembalikan yaitu:
1. Kapal ARK 03
2. Kapal ARK 01
3. Kapal ARK 02
4. Kapal ARK 05
ADVERTISEMENT
5. Kapal ARK 06
6. Kapal Noah 1
7. Kapal Noah 2
8. Kapal Noah 3
9. Kapal Noah 5
10. Kapal Noah 6
11. Kapal TBG 306
12. Kapal TBG 301
13. Kapal TBG 2007
"Beserta dokumen kapal di atas terbukti dimiliki PT Jelajah Bahari Utama jauh sebelum tindak pidana korupsi dilakukan dalam perkara ini sehingga dapat dipastikan bukan hasil tindak pidana oleh karenanya harus dikembalikan kepada barang siapa barang bukti disita," tambah hakim.
Harta selanjutnya yang harus dikembalikan adalah barang bukti berupa perseroan terbatas yaitu PT. Ricobana Abadi, PT Tiga Samudera Perkasa, PT Mahkota Nikel Indonesia, dan PT Tiga Samudera Nikel.
"Karena merupakan badan hukum yang merupakan personifikasi orang, maka tidak dapat dilakukan penyitaan atau perampasan. Seandainya badan hukum tersebut diduga terkait tindak pidana korupsi dapat didakwa tersendiri oleh karena itu penyitaan terhadap badan hukum tersebut harus dinyatakan batal demi hukum," kata hakim Eko.
ADVERTISEMENT
Masih ada tanah dan bangunan seluas 660 meter persegi di kelurahan Benuamelayu Darat, Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak PT Inti Kapuas Arwana Tbk.
"Terbukti dimiliki jauh sebelum tindak pidana korupsi yaitu pada 2007 sehingga dapat dipastikan bukan hasil tindak pidana oleh karenanya harus dikembalikan kepada barang siapa barang bukti itu disita," ungkap hakim.
Lalu, 1 bidang tanah dan bangunan seluas 382 meter persegi di kelurahan Bangka Belitung, Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Pemegang aset itu ialah Susanti Hidayat yang merupakan adik dari Heru Hidayat.
"Terbukti dimiliki Susanti Hidayat jauh sebelum tindak pidana yaitu pada 2006 sehingga dapat dipastikan bukan hasil tindak pidana karenanya harus dikembalikan kepada barang siapa barang bukti disita," kata hakim Eko.
Aset Heru Hidayat yang Dirampas
Meski tidak menjatuhkan pidana penjara dan denda, hakim tetap menyatakan Heru Hidayat bersalah. Ia pun dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 12,643 triliun.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan perampasan aset-aset milik Heru seperti mobil Ferrari, mobil Lexus, apartemen, tanah dan bangunan di sejumlah lokasi.
Berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT
Dalam vonis hakim, Heru Hidayat sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada 26 Oktober 2020 dan dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Alasan sudah divonis seumur hidup itu yang menjadikan Heru divonis nihil oleh hakim. Vonis itu sangat jauh dengan tuntutan dari JPU yang meminta Heru dihukum mati. Namun demikian, terhadap vonis tersebut Kejaksaan Agung menyatakan akan melakukan banding.
"Terhadap putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memerintahkan penuntut umum untuk segera melakukan upaya perlawanan banding karena putusan majelis hakim tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat yang telah ditimbulkan oleh terdakwa dengan kerugian negara yang begitu besar sekitar Rp 39,5 triliun yaitu kerugian PT. Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 16,7 triliun dan kerugian PT. Asabri sebesar Rp 22,78 triliun," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer.
ADVERTISEMENT