Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti, bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
Ia dinilai terbukti bersama-sama dengan Dirut PT HTK, Taufik Agustono, menyuap anggota Komisi VI DPR nonaktif, Bowo Sidik Pangarso, sebesar Rp 311 juta dan USD 158.733. Suap itu diduga terkait kerja sama pengangkutan atau sewa kapal antara PT HTK dan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).
Dalam pertimbangan vonis terhadap Asty, nama Dirut PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog), Ahmadi Hasan, turut disebut menerima fee dalam kasus tersebut.
"Selain memberikan kepada saudara Bowo Sidik Pangarso, terdakwa Asty juga memberikan kepada pihak-pihak lain," kata anggota majelis hakim, saat membacakan pertimbangan vonis Asty dalam persidangan, Rabu (21/8).
Hakim menyebut, Ahmadi menerima fee seluruhnya USD 28.500. Uang itu diberikan oleh Asty secara bertahap kepada Ahmadi. Sebesar USD 14.700 di Restoran Pacific Place Jakarta, pada 27 September 2018, serta sebesar USD 13.800 di kantor PT Pilog, pada 14 Desember 2018.
ADVERTISEMENT
"Perhitungan fee yang diterima Ahmad Hasan adalah USD 3.000 per hari dari setiap sewa kapal MT Pupuk Indonesia," kata hakim.
Pihak lain yang disebut menerima fee yaitu pemilik PT Tiga Macan, Steven Wang. Ia disebut menerima fee seluruhnya sebesar USD 32.300 dan Rp 186.878.664. Sementara Asty disebut juga turut menerima fee sebesar USD 23.977.75.
"Bahwa perbuatan terdakwa Asty Winasti memberikan beberapa kali memberikan uang commitment fee terkait sewa kapal, maka perbuatan terdakwa tersebut masing-masing berdiri sendiri tetapi memiliki pertalian satu sama lain, dan perbuatan satu dan yang lain tidak terlalu lama, maka menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa sebagai perbuatan berlanjut," ujar hakim.