Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Vonis Hakim yang Bebaskan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Diapresiasi
22 Mei 2024 17:34 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Aktivis lingkungan hidup Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan dibebaskan usai Pengadilan Tinggi Semarang mengabulkan banding yang ia ajukan. Sebelumnya, Daniel divonis 7 bulan penjara terkait kasus UU ITE.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Daniel dari tim Advokasi ILUNI UI menyambut baik putusan ini. Putusan ini merupakan langkah awal kemenangan bagi pejuang lingkungan di Indonesia.
"Apresiasi kami yang mendalam kepada Majelis Hakim Perkara No. 374/Pid.Sus/2024/PT SMG pada Pengadilan Tinggi Semarang. Putusan ini tidak hanya menjadi preseden positif bagi sistem hukum di Indonesia, tetapi juga memberdayakan berbagai elemen masyarakat yang masih berjuang melawan operasi tambak udang ilegal yang masif di Kawasan Konservasi Karimunjawa," ujar tim advokasi Iluni UI dalam keterangan tertulisnya kepada kumparan, Rabu (22/5).
Putusan ini, lanjut dia, juga merupakan angin segar bagi para aktivis yang masih berjuang menyelamatkan Karimunjawa dari tambak udang ilegal yang mengancam lingkungan.
"Putusan ini juga angin segar bagi perjuangan masyarakat Karimunjawa, untuk terus maju berjuang melawan tambak udang illegal yang telah mencemari lingkungan," tegas tim advokat Daniel.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, pihaknya sebenarnya berharap pengadilan mengindahkan keberlakuan UU No 1 tahun 2024.
"Lepasnya Daniel dalam perkara ini merupakan satu langkah maju bagi pejuang lingkungan, dan satu langkah mundur bagi perlindungan Hak Asasi Manusia bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Kami sebenarnya berharap bahwa Pengadilan mengindahkan keberlakuan UU No.1 tahun 2024, memutus bebas Daniel, menumbuhkan kepercayaan terhadap hukum bagi Warga Negara Indonesia, dan menjadi sokoguru penyangga dari carutmarut sistem peradilan pidana," kata tim advokasi Iluni UI.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jepara memvonis Daniel dengan hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
Daniel dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait unggahan media sosial tentang pencemaran limbah tambak udang Karimunjawa.
ADVERTISEMENT