Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Ini Kata Kejagung
13 Februari 2025 15:28 WIB
ยท
waktu baca 3 menit![Terdakwa kasus dugaan korupsi Harvey Moeis usai menghadiri sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jfs961f3fgznks0tc3kfrb8w.jpg)
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung ) merespons vonis banding terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis, yang diperberat menjadi 20 tahun penjara. Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Harvey hanya dihukum 6,5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut. Meski, pihaknya belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Tentu kita menghormati putusan yang telah diambil oleh hakim atas banding JPU, apalagi yang bersangkutan dihukum penjara maksimal selama 20 tahun termasuk pengenaan uang pengganti dan subsidernya," kata Harli dalam keterangannya, Kamis (13/2).
Harli menilai, putusan banding Harvey ini membuktikan mekanisme persidangan yang benar. Di mana, hakim boleh sependapat dan tidak sependapat dengan putusan pengadilan tingkat pertama.
"Dengan pertimbangan-pertimbanganya antara lain aspek keadilan hukum dan masyarakat," tambah dia.
Di sisi lain, Harli belum bisa menentukan upaya hukum yang akan ditempuh pasca putusan banding ini. Menurutnya, hal tersebut bergantung pada sikap Harvey.
ADVERTISEMENT
"Setelah terdakwa menerima salinan putusan akan menentukan sikap dalam waktu 14 hari apakah menerima putusan atau tidak, jika menerima maka putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan jika tidak menerima maka terdakwa dapat mengajukan upaya hukum kasasi," jelasnya.
Harvey Moeis, divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Vonis dari hakim banding ini lebih berat dari vonis pengadilan tingkat pertama.
Majelis Hakim menyatakan Harvey bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah serta pencucian uang. Putusan banding tersebut diketok oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto, dengan Hakim anggota yakni Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucap Hakim Teguh membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2).
ADVERTISEMENT
Selain pidana badan, Harvey juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara. Tak hanya itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lambat dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti sebagaimana dimaksud.
"Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap Hakim Teguh.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan vonis terhadap Harvey ini terlalu ringan dibandingkan dengan nilai korupsi yang dilakukannya. Sehingga hukuman penjaranya patut diperberat.
Harvey dinilai terbukti terlibat dalam korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan dari Harvey Moeis.
ADVERTISEMENT