Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara, Hakim Singgung Pengabdian 31 Tahun di MA

3 April 2024 16:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, divonis 6 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 13 tahun dan 8 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Dalam pertimbangannya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyinggung pengabdian Hasbi Hasan selama 31 tahun di MA.
"Menimbang, bahwa terhadap lamanya pidana yang akan dijatuhkan ini, Majelis Hakim perlu mempertimbangkan pengabdian terhadap negara di lembaga Mahkamah Agung RI yang lebih kurang 31 tahun lamanya," ujar hakim membacakan vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (3/4).
Selama 31 tahun itu, hakim mengungkapkan bahwa Hasbi Hasan tidak pernah melakukan perbuatan tercela hingga melanggar hukum.
"Dan selama pengabdian tersebut, terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau tidak pernah dikenakan tindakan indisipliner apalagi melanggar hukum. Apalagi menjabat sebagai pejabat telah banyak kontribusinya dan prestasi yang terdakwa torehkan atau sumbangkan kepada lembaga MA," pungkas hakim.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam vonis itu, Hasbi dihukum 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Selain itu, pidana tambahan juga dijatuhkan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar. Sebesar yang dinilai terbukti diterima Hasbi Hasan.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim membeberkan sejumlah pertimbangan, yakni:
Hal memberatkan:
Sementara untuk hal yang meringankan, yakni:
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, Hasbi Hasan dituntut pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Ia juga dituntut membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 3.880.000.000. Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
Dalam perkara ini, Hasbi didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka melalui eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto terkait pengurusan perkara di MA. Hasbi pun didakwa bersama Dadan Tri Yudianto.
Mereka menerima uang tersebut dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka yang ketika itu sedang berperkara di MA. Uang tersebut antara lain untuk mengkondisikan pengurusan perkara di MA agar diputus sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.
Terkait pengurusan itu, Heryanto Tanaka mengirimkan uang Rp 5 miliar kepada Dadan Tri. Uang kemudian diserahkan Dadan kepada Hasbi Hasan sebesar Rp 3 miliar pada 28 Maret 2022 di kantor Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
Heryanto Tanaka kembali mengirimkan uang kepada Dadan Tri. Kali ini sebesar Rp 1,2 miliar dalam tiga kali transfer.
Usai pengiriman uang itu, Dadan Tri memberikan 3 tas kepada Hasbi Hasan, yakni:
"Harga keseluruhan sekitar Rp 250 juta," pungkas jaksa.
Pada 8 September 2022, Dadan Tri kembali menerima uang dari Heryanto Tanaka. Kali ini sebesar Rp 5 miliar. Uang masih bagian dari komitmen pengurusan perkara kepada Hasbi Hasan.