Vonis Inkrah, Penyuap Eks Kepala BPJN XII PUPR Mendekam di Lapas Samarinda

11 Maret 2020 20:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengeksekusi Direktur PT Harlis Tata Tahta, Hartoyo, ke Lapas Klas IIA Samarinda. Hartoyo ialah penyuap eks Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XII, Refly Ruddy Tengkere.
ADVERTISEMENT
"Hari ini, KPK melaksanakan eksekusi terpidana Hartoyo," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/3).
Eksekusi dilakukan setelah vonis terhadap Hartoyo inkrah. Hartoyo dihukum majelis hakim PN Tipikor Samarinda dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan pidana.
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
Hartoyo dianggap terbukti telah menyuap Refly dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII, Andi Tejo Sukmono.
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Refly Ruddy Tangkere (tengah) berjalan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Hartoyo menyuap Refly sebesar Rp 2,1 miliar secara tunai sebanyak 8 kali. Sementara Andi diduga telah menerima suap dari Hartoyo senilai Rp 4,84 miliar. Uang itu terdiri dari pemberian secara transfer Rp 1,59 miliar dan tunai Rp 3,25 miliar.
Suap itu diduga berkaitan dengan proyek Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019. Nilai kontrak proyek itu mencapai Rp 155,5 miliar.
ADVERTISEMENT